Gambar : Gudang PenggorenganTimah Kayu Besi
BANGKA TENGAH, LENSASATU.COM- Kegiatan menggoreng timah yang dilakukan salah seorang warga Desa Kayu Besi Kec Namang Kab Bangka Tengah patut dipertanyakan masalah perijinan nya, kegiatan penggorengan ini berada di tengah-tengah permukiman padat penduduk.
Informasi yang didapat awak media bahwa gudang penggorengan tersebut adalah milik AW yang kediamannya bersebelahan dengan gudang miliknya tepat nya di Jalan Bandes Desa Kayu Besi Kec Namang Kab Bangka Tengah, selain melakukan aktivasi penggorengan warga yang berinisial AW juga melakukan pembelian dan pengumpulan timah hasil dari tambang ilegal yang berada di sekitarnya dan tempat lain.
Terpantau awak media sabtu (14/05/2022) dari sebuah gudang yang berukuran cukup besar terlihat adanya aktivitas beberapa orang pekerja sedang melakukan aktivitas penggorengan pasir timah di tungku besar diatas api yang berasal dari tumpukan kayu bakar.
Terpantau juga seorang ibu paruh baya sedang menunggu pembayaran penjualan hasil timahnya yang di duga hasil dari tambang ilegal.
Saat awak media akan mengkonfirmasi AW sayangnya AW tidak ada ditempat menurut anak buah dilokasi gudang bos sedang tidak ada di tempat. (14/05)
“bos sedang keluar tadi, entah pergi kemana” ujar anak buah AW dengan nada cetus
Menjadi suatu keanehan usaha yang memang sudah jelas memang tidak mengantongi ijin dengan bebas melakukan aktivitas usaha nya tanpa adanya teguran atau himbauan dari pemerintah daerah ataupun Aparat Penegak Hukum setempat.
Reporter : ALDO
Editor : AGUS