DaerahPolitik

HMI Komisariat Arpal Bersama KPU Bone Gelar Dialog Public,  Peserta Pertanyakan Mekanisme Perekrutan PPS

2177
×

HMI Komisariat Arpal Bersama KPU Bone Gelar Dialog Public,  Peserta Pertanyakan Mekanisme Perekrutan PPS

Sebarkan artikel ini

Bone, Lensasatu.com || Himpunan Mahasiswa Islam komisariat Arung Palakka cabang Bone gelar dialog public terkait prahara perekrutan penyelenggara Pemilu 2024.

Dialog tersebut digelar di salah satu Cafe yang berlokasi di jalan. Jenderal Sudirman Kabupaten Bone, Saptu malam (27/01/2023) lalu.

Awalnya dialog di buka oleh Ahmad Zesar, Kabid KPP HMI komisariat Arung Palakka selaku moderator dengan menghadirkan Tiga narasumber diantaranya,

Izharul Haq Ketua KPU Bone, Alwi komisioner Bawaslu Bone dan Ketua DPRD Bone yang diwakili Oleh H. Kahar dari Komis l DPRD Bone.

Setalah melakukan pemaparan terkait perekrutan penyelenggara Pemilu Salah satu Peserta atas nama Malil mengajukan beberapa pertanyaan kepada Ketua KPU dan Komisioner Bawaslu Bone.

Apakah Mekanisme perekrutan sudah sesuai juknis yang berlaku dan sesuai tahapan, dan Klarifikasi Terkait pertemuan komisioner KPU dengan sebagian peserta perekrutan PPS sekecamatan amali dan calon PPS kec. Bengo sebelum ditetapkannya Pleno atau sebelum adanya pengumuman.

BACA JUGA :  Kurir Sabu 2 Kg Ditangkap Polres Bone, Mengaku Dijanji Rp 20 Juta

“KPU adalah lembaga jurdil dan berintegritas. Jangan sampai karena perbuatan seseorang oknum sehingga prinsip jurdil KPU tercoreng di mata publik, Kepercayaan publik ke KPU tercederai.” Kata Malil.

Selanjutnya Klarifikasi Terkait pendaftar PPK yang tidak lolos karna ada kasus penggelembungan suara pada penyelenggaraan pemilu 2019.

Kata Malil, Bila mana terdapat temuan tersebut, bagaimna tindakan KPU pada saat itu Terkait hal tersebut, mungkinkah KPU diduga ada pembiaran pada kasus tersebut? Dan Dimana Bawaslu Pada saat itu?.” Tanya Malil kepada narasumber

BACA JUGA :  Pemilihan BEM UMK La Ode Akhmad Ghozali dan Dinda, Siap Bertarung dalam Pemira

Sementara ketua KPU Izharul Haq menjelaskan, Juknis rekrutmen ini sudah kami ikuti dan siapa saja komisioner yang tidak mengikuti juknis dengan baik itu berarti melanggar dan itu bisa di DKPP kan

Terkait rekrutmen kata ketua KPU ada Kapala Kepala Sub Bagian Hukum yang membidangi Rekrutmen PPS itu sendiri yaitu Dr. Yusdar

“Nanti bisa kita pangil juga Dr. Yusdar untuk memaparkan terkait bagaimana mekanisme perekrutan PPS itu.” Ucap Izharul Haq

Disamping itu komisioner Bawaslu Bone mengatakan ketika ada yang meneriakkan ke bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu disitulah sinergitas masyarakat dengan Bawaslu berjalan.

Tetapi ketika ada masyarakat yang membiarkan pelanggaran pemilu itu terjadi didepan mata, maka harus dikatakan pungsi keterlibatan masyarakat secara aktif dalam pengawasan tahapan itu tidak terjalin dengan baik.

BACA JUGA :  Bakti Brimob, Tim SAR Yon C Diterjunkan Cari Warga Tenggelam di Bone

Selanjutnya terkait dugaan pengelembungan suara yang terjadi sebelumnya ia katakan Bawaslu ada saat itu.

“Bawaslu Bone ada pada saat itu dan saya bertanggung jawab karena pada waktu itu saya membidangi divisi pengawasan dan pencegahan.” jelas Alwi

Alwi juga mengatakan kehadiran Bawaslu pada rapat pleno, itu atas rekomendasi Bawaslu ketika suara tidak benar dan tidak berkesesuaian itu kembali benar.

“Bawaslu merekomendasikan ke KPU agar di lakukan penundaan terhadap rekap Kecamatan Tanete Riattang Barat selama tiga hari” tuturnya

Reporter : Jumardi

Editor       :  Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *