Daerah

Ini Detail Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun yang Akan Dianggap Bodong

514
×

Ini Detail Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun yang Akan Dianggap Bodong

Sebarkan artikel ini

 

BONE-LENSASATU.COM||Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK akibat pemilik tak bayar pajak kendaraan mati pajak selama lima tahunan dan dua tahun.

 

Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Apabila kendaraan yang mati pajak selama lima tahunan dan dua tahun akan dianggap bodong.

 

Rencana penghapusan data STNK kalau tidak membayar pajak kendaraan dibenarkan Kanit Regident Polres Bone Iptu Andi. Aswan saat dikonfirmasi Rabu, (14/09/2022).

Iptu Andi Aswan Anas mengatakan Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dimana sudah dijelaskan di ayat 1 pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 bahwa ada. Dua faktor terkait penghapusan data Regident

BACA JUGA :  Ingin Pertahankan Juara Umum di API Awards 2022, Aceh Susun Strategi!

 

Yang pertama yaitu pengusulan dari pemilik kendaraan dan yang kedua penghapusan dari pejabat yang berwenang Samsat

 

” Seperti ada kendaraan yang sudah rusak parah dan sudah tidak bisa lagi digunakan pemiliknya bisa mengajukan untuk dihapuskan data Regidentnya. ” Tuturnya

 

Terkait dengan faktor kedua ini,  dikatakan ada tiga persyaratanya diantaranya tidak membayar pajak STNK selama lima tahun kemudian ditambah tidak bayar pajak dua tahun setelah STNK nya mati,

BACA JUGA :  Diduga Kades Politisi Aparatnya, Tidak Keluarkan Izin Cuti

 

” Apabila seseorang punya kendaraan STNK-nya mati lima tahun, kemudian enggak bayar lagi dua tahun (5+2), baru kita akan kirimkan surat, menunggu satu bulan tidak ada jawaban kita kembali mengirimkan surat kedua hingga sampai ketiga kalinya, kalau sampai surat ketiga Masi tidak diindahkan bisa dilakukan penghapusan data Regident. ” Jelasnya

 

Kasat Lantas Polres Bone AKP Andika menambahkan, Kendaraan yang data Regidentnya telah dihapuskan kendaraan tersebut sudah bodong dan penindakannya bukan lagi Penilangan tetapi Pidana

 

“jika Kendaraan bermotor yang data Regidentnya telah dihapuskan namun masi di gunakan dijalan raya ketika ditangkap bukan lagi penilangan tapi sudah pidana karena kendaraan tersebut sudah bodong”

BACA JUGA :  Gubernur Sultra Bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Pahlawan ke-80 di TMP Watubangga Kendari

 

Sekadar informasi, data kendaraan yang sudah dihapus akibat STNK mati dua tahun tak bisa didaftarkan lagi.

 

Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 pasal 3

 

Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Artinya, jika data kendaraan dihapus karena STNK mati dua tahun, maka kendaraan itu akan menjadi kendaraan bodong. Sebab, dokumennya tidak terdaftar lagi.

 

 

Reporter : Jumardi

Editor      : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *