Istri Oknum TNI Protes Surat Izin Cerai Dianggap Putusan Sepihak, Ini Penjelasan Kakumrem 141 TP

Nurzelvia Rezky istri dari Sertu Aminuddin Nur anggota Kodim 1414/Tator

BONE, LENSASATU.COM Nurzelvia Rezky Kecewa atas dikeluarkanya surat izin cerai oleh pimpinan kepada Sertu Muh Aminuddin Saminya, dimana surat izin cerai tersebut Dia anggap diputuskan secara sepihak.

Hal Itu diungkapkan oleh Nurzelvia Rezky Isteri sah dari Sertu Muh Aminuddin Nur Anggota TNI AD Kodim 1414 Tator, pada konferensi pers di Jalan Sungai Limboto Kelurahan Ta Kecamatan T.Riattang, Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (05/11/2024).

” saya sangat kecewa atas keluarnya surat izin cerai yang telah dikeluarkan oleh pimpinan surat izin cerai tersebut diputuskan secara sepihak, ” Kata Nurzelvia.

Ia menjelaskan bahwa, sepengetahuannya jika mau mengajukan Surat Izin Cerai seperti pada waktu mengajukan Izin Menikah tidak bole sebelah pihak harus dua belah pihak.

Menurutnya, dimana harusnya sebagai pimpinan yang bijak dan tegas dalam menangani permasalahan rumah tangga anggotanya, serta apapun bentuk alasan suami kepada para pimpinan sebaiknya perlu kedua belah pihak yang bersangkutan untuk dipertemukan dihadapan Bapak komandan dan Ibu komandan.

Masih kata Dia, serta kedua belah pihak berbicara secara jujur apa yang menjadi keinginan kedua belah pihak baik suami maupun istri.

BACA JUGA :  Hadapi Tahapan Pencalonan Pada Pilkada 2024, Adnan Jamal : Perlu Pemetaan Pasal-Pasal Agar Pengawasan Efektif

” kami pihak istri sangat memohon yang sebesar-besarnya kepada para pimpinan sebelum mengeluarkan dan memberikan surat izin cerai kepada oknum anggota TNI AD yang sudah sering kali melanggar sebaiknya Bapak komandan dan Ibu komandan mohon agar lebih mempertimbangkan putusan tersebut, ” Ungkapnya.

Nurzelvia juga mengaku pernah dipukuli, disiksa kemudian diusir dari Asrama karena kata Dia, ikut campur mertuanya hanya karena rumah kotor dianggap dirinya sebagai istri pembawa penyakit.

Meski enggan bercerai, Rezky ternyata kembali telah melaporkan suaminya dugaan KDRT ke Detasemen Polisi Militer tanggal 22 Oktober 2024. Dua hari kemudian surat gugatan cerai dimasukkan pihak Muh Aminuddin ke Pengadilan Agama Makassar.

“Seharusnya dia belum boleh masukkan gugatan ke Pengadilan Agama, karena laporan saya masih berproses,” protesnya

Foto pada saat Awak media mengkonfirmasi pihak Korem 141 Toddopuli

Terkait hal tersebut Awak media mengkonfirmasi pihak Korem 141 Toddopuli, kehadiran Awak media diterima lansung oleh Kasi Intel Kasrem 141 /Tp, Kolonel Inf Sunarto, Kapenrem 141 /Tp, Mayor inf Wahyudi dan Kakumrem 141 TP, Kapten Chk Saud Tua Marpaung

BACA JUGA :  PC IMM Kota Kendari Sukses Menggelar Pelantikan Dan Tarpim, Ini Pesan Ketum Umum

Kepala Hukum Korem (Kakumrem) 141 Toddopuli Kapten Chk Saud Tua Marpaung menjelaskan, Terkait Surat Izin Cerai yang diprotes oleh Rezky karena tidak sesuai mekanisme dan prosedur adalah tidak benar

” ini sudah melalui prosedur dan mekanisme yang diatur di dalam Lingkup TNI AD yaitu Juknis tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit TNI AD nomor Kep/496/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015,” Ungkapnya, Rabu (06/11/2024).

Dimana kata Kakumrem, dalam proses tersebut ada prosedur yang harus dilalui yaitu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan melalui pemanggilan secara layak sebanyak tiga kali.

Namun masih kata Kapten Saud, saat panggilan ketiga Rezky datang, namun menolak untuk di BAP Satuan dan Rezky memilih kembali pulang artinya Rezkilah yang tidak faham dan tidak mengerti Prosedur dan mekanisme dalam hal ini.

” apanya yang tidak pernah dipertemukan dan dimediasi, kita sudah panggil tiga kali tapi hanya panggilan terakhir yang dihadiri, itupun dia maunya langsung menghadap pimpinan padahal tidak boleh, prosedurnya harus di BAP dulu, bahkan di Satuan lama juga pernah dilakukan mediasi oleh atasannya, ” Sebutnya.

BACA JUGA :  Presiden Joko Widodo Tinjau Stok Beras dan Bagikan Bantuan Pangan di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara

permasalahan Rumah Tangga Aminuddin dan Rezki ini bukanlah permasalah baru-baru ini saja, ini adalah permasalahan sejak awal tahun 2022 bahkan sudah tiga kali Rezki melaporkan suaminya dengan dugaan perkara KDRT (penelantaran dalam rumah tangga).

Kemudian Kasi Intel Kasrem 141/Tp menyampaikan, Dari hasil pemeriksaan perkara Sertu Aminuddin Nur di Dilmil III-16 Makassar ditemukan fakta persidangan.

” Sertu Muh. Aminuddin Nur tidak terbukti melakukan penelantaran tidak memberikan nafkah lahir terhadap Istrinya, namun terbukti melakukan penelantaran yaitu tidak pernah memberikan nafkah batin, ” Jelas Kolonel Inf Sunarto.

Pengurusan surat ijin cerai tidak harus di hadiri atau di tandatangani oleh istri dari Sertu Muh. Aminuddin Nur yaitu Nurzelvia Rezky, karena jika istrinya tidak hadir cukup dibuatkan berita acara dengan dicantumkan alasan tidak mau hadir atau tandatangan surat.

“Dalam pemeriksaan gugatan cerai talak di Pengadilan Agama apabila Nurzelvia Rezky tidak menerima hasil putusan Pengadilan dapat melakukan upaya hukum banding dan kasasi,” Pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *