Nasional

Jaksa Agung Berpendapat Pentingnya Penegakan Hukum Di Bidang Pertambangan Yang Perlu Di Perhatikan Adalah Green Mining

374
×

Jaksa Agung Berpendapat Pentingnya Penegakan Hukum Di Bidang Pertambangan Yang Perlu Di Perhatikan Adalah Green Mining

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,LENSASATU.COM–Dalam siaran pers nya Jaksa Agung ST BurhanuddinS.H,M.H mengatakan keindahan alam Bangka Belitung beserta kekayaan yang terkandung di dalamnya harus dijaga bersama, Jaksa Agung mengutip hal yang ditulis oleh Rafless untuk menggambarkan potensi timah di Pulau Bangka dan Belitung,
“Inilah tempat timah terkaya yang tidak ada bandingannya di dunia, seluruh pulau akan menjadi tambang timah besar”.
“Tetapi maraknya penambangan ilegal maupun penambangan yang tidak sesuai aturan telah merusak lingkungan dan ekosistem yang ada, maka bukan tidak mungkin anak cucu kita akan menanggung akibat atas apa yang kita lakukan hari ini terhadap lingkungan,” ujar Burhanuddin

Jaksa Agung juga menyampaikan Bangka Belitung juga kehilangan lahan produktif seluas 320.760 hektar dalam waktu 10 tahun akibatnya fungsi ekologis lingkungan terus terganggu dan terancam keberlanjutannya, adapun dampak lain seperti bencana alam, banjir, dan kerusakan lingkungan tidak dapat terhindar.
“Saya menyoroti beberapa hal terkait kerusakan lingkungan, maka dari sisi penegakan hukum agar segera lakukan introspeksi penegakan hukum yang selama ini dilakukan, untuk mengevaluasi apakah telah menerapkan peraturan dengan tepat,” ungkapnya

BACA JUGA :  DPP LA CENTER Resmi Dilantik.!! Wagub Sultra: LA CENTER Komitmen Layani Semua Rakyat Sultra

Jaksa Agung meminta untuk cermati setiap regulasi untuk lebih memberikan efek jera kepada para pelaku serta memulihkan kelestarian lingkungan, dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, terdapat pidana tambahan berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. Hal ini sangat penting untuk diterapkan, agar terdapat tekanan secara yuridis bagi para pelaku untuk bertanggung jawab mengembalikan keadaan alam seperti sediakala.

Burhanudin meminta kepada Asintel (Asisten Intelijen) dan para Kasi Intel (Intelijen) untuk mencegah potensi kerugian negara dari kegiatan ekspor limbah B3 hasil penambangan yang dilarang begitu juga terhadap jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan tindakan hukum jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat atau pejabat dalam kejahatan tersebut, serta cermati kebocoran atau potensi kerugian negara dari setiap kegiatan pertambangan yang berlangsung.

BACA JUGA :  Bupati Buton Jemput Bola ke Kementerian PKP, Temui Dirjen Kawasan Permukiman

Burhanuddin juga berpesan kepada para Jaksa yang ditempatkan disini untuk menjaga kekayaan Negara berupa sumber daya alam. Jaksa Agung meminta untuk menelusuri apabila adanya penyimpangan, dan apabila dapat dijadikan tindak pidana khusus/penanganan korupsi, maka segera dilakukan penegakan hukum.
“Dari sisi edukasi, saya minta kepada jajaran Intelijen agar lebih giat mensosialisasikan kepada masyarakat betapa pentingnya menjaga kelestarian alam, serta konsekuensi hukum yang ada bila tetap melakukan penambangan ilegal,” tandas Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung meminta jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk membangun komunikasi dengan pemerintah setempat untuk menginformasikan bahwa sesungguhnya instansi pemerintah atau pemerintah setempat berwenang mengajukan gugatan ganti rugi, atau tindakan tertentu terhadap usaha, atau kegiatan yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.
“Saya yakin, soliditas dan kolaborasi antar bidang akan memberikan efek jera yang maksimal, serta menjaga kelestarian alam, karena penegakan hukum yang tepat merupakan upaya meminimalisir celah kerugian negara dan memutus rantai kerusakan lingkungan hidup,” tegas Jaksa Agung.

BACA JUGA :  Terancam Tsunami, BMKG Keluarkan Peringatan Untuk Sejumlah Wilayah Ini

Pengarahan disampaikan oleh Jaksa Agung dalam kunjungan kerja di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Rabu 27 Juli 2022 yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung beserta jajaran, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum Jaksa Agung, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Kunjungan kerja Jaksa Agung di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (K.3.3.1).

Reporter : ALDO
Editor : AGUS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *