PWI Kecam Tindakan Premanisme Kelompok Terhadap Wartawan

TANJUNGBALAI,LENSASATU.COM -Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungbalai,Saufi Simangunsong mengecam tindak kekerasan premanisme yang bar bar terhadap Jeffry Barata Lubis (42), jurnalis di Mandailing Natal. Tindakan arogansi yang dilakukan para oknum yang terlibat sangat melecehkan dan melanggar hukum.

Turut prihatin, ini perbuatan arogan sampai tindakan pemukulan. Kami berharap Kepolisian dapat mengusut tuntas atas kejadian Penggeroyokan bar bar terhadap rekan kami Jeffry Lubis wartawan di Madina.

“Tangkap dan proses semua pelaku, terutama provokator di lokasi Yang mengakibatkan terjadinya pemukulan, jelas ada Provokatornya,dan aktor intelektual nya . Ini tidak boleh dibiarkan, perbuatan ini jelas jelas melanggar hukum ,dan semua yang terlibat harus di usut sesuai hukum yang berlaku. tegas Plt Ketua PWI Kota Tanjungbalai,Saufi Simangunsong, Sabtu (5/3/22).

BACA JUGA :  GMNI Kendari Gelar Parade Jalanan Konsolidasi Mahasiswa dan Masyarakat Aksi Serentak Sikapi Isu Nasional

Informasi diperoleh aksi penganiayaan terhadap Jeffry Lubis terjadi pada Jumat (4/3) di Coffee Shop di Panyabungan pukul 19.30 Wib. Diduga pelakunya sejumlah oknum dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Madina. Penganiayaan diduga kuat terkait pemberitaan tambang emas illegal di Madina, yang belakangan kerap diberitakan media di Madina.
Akibat penganiayaan itu, Jeffry mengalami luka di wajah dan di kaki. Saat ini Jeffry bersama sejumlah jurnalis melaporkan tindakan pemukulan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina.

BACA JUGA :  Bupati Konut H. Ruksamin Menghadiri Rakor Dalam Membahas, RDTR Kota Wanggudu

Kami yakin dan percaya pihak kepolisian pasti bekerja sesuai hukum dan Undang-undang. Kami percayakan kepada pihak kepolisian Madina, karena Korban sudah melaporkan kejadian ini,” kata Saufi.

Lanjut Saufi, upaya pembungkaman pers mengungkap suatu kebenaran, sangat tidak dibenarkan. Jurnalis adalah profesi mulia yang dilindungi undang-undang.
“Jika keberatan dengan pemberitaan di media, ada mekanisme hak jawab sebagaimana diatur UU No.40 tahun 1999 tentang Pers. Bukan main bar bar premanisme dengan melakukan tindakan kriminal terhadap jurnalis,” tegasnya.

BACA JUGA :  KKB Kembali Lakukan Penembakan dan Pembakaran di Kabupaten Puncak Papua


Reporter : Hendra S

Editor: Agustian

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.