JAKARTA — LENSASATU.COM.|| Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengungkapkan kekecewaan karena hingga kini belum menerima kejelasan dari pemerintah terkait jatah lahan tambang yang dijanjikan sejak lama.
Janji lahan tambang itu berasal dari kebijakan terbaru setelah terbitnya PP 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021, yang membuka peluang pengelolaan tambang bagi organisasi masyarakat keagamaan melalui skema Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyatakan bahwa organisasi tersebut sejak lama telah menunggu keputusan resmi dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai lokasi tambang yang akan dialokasikan.
Menurut Anwar, Muhammadiyah berharap agar keputusan terkait tambang dapat segera keluar agar persiapan teknis dan organisasi dapat dilakukan sejak dini.
Namun hingga kini, dokumen perizinan seperti WIUPK maupun IUP belum kunjung diterbitkan. Menteri ESDM menyebut bahwa pihaknya masih melakukan proses kajian internal sebelum menetapkan lokasi tambang.
Dalam pernyataannya, Bahlil menyebut bahwa kementeriannya sedang mencari lokasi tambang yang layak agar tidak terjadi ketimpangan atau pemberian lahan yang dianggap merugikan salah satu pihak.

Bahlil mencontohkan bahwa opsi awal yang pernah dikaji adalah lahan eks tambang milik Adaro, tetapi berdasarkan data awal, wilayah tersebut belum memenuhi kriteria yang diinginkan.
Pemerintah sebelumnya menyebut tiga opsi wilayah tambang untuk Muhammadiyah, yakni eks Adaro, Kideco Jaya Agung, dan Arutmin. Muhammadiyah sendiri telah membentuk tim internal untuk survei dan evaluasi ketiga opsi tersebut.
Di sisi lain, organisasi ormas lain, seperti Nahdlatul Ulama (NU), sudah mendapatkan izin pengelolaan tambang eks PKP2B, termasuk wilayah bekas tambang PT Kaltim Prima Coal. Hal ini menjadi acuan perbandingan terhadap perlakuan bagi Muhammadiyah.
Bagi Muhammadiyah, pemberian lahan tambang bagi ormas bukan semata soal keuntungan ekonomi, melainkan juga soal legitimasi kebijakan dan keadilan antar organisasi keagamaan. Organisasi ini menyatakan akan mempertimbangkan aspek maslahat-mudharat serta legalitas secara hati-hati.
Meski demikian, pihak Muhammadiyah juga menyoroti bahwa pemberian WIUP secara langsung tanpa proses lelang berpotensi bertentangan dengan ketentuan UU Minerba, dan bisa memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Hingga kini, jalan keluar konkret belum tampak. Muhammadiyah tetap menunggu keputusan pemerintah, sementara publik dan pemangku kepentingan menanti agar skema pengelolaan tambang ormas dapat berjalan adil, transparan, dan mempertimbangkan kepentingan negara serta organisasi keagamaan secara seimbang. ( AO )














