BONE, LENSASATU.COM – Perpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM ), prosesnya tidak selalu harus dilakukan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Bone.
Rabu (26/04/2023) kemarin, Mobil SIM Keliling (Simkel) Satlantas Polres Bone kembali menyambangi warga Kecamatan Dua Boccoe, untuk memudahkan akses layanan, tepatnya di Halaman Mapolsek Dua Boccoe Polres Bone
Adapun pelayanan yang diberikan kepada masyarakat diantaranya perpanjangan SIM C dan A, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Masyarakat juga bisa mengakses Informasi tentang pelayanan SIM keliling ini lewat media sosial.
Masyarakat sekitar Kecamatan Dua Boccoe kabupaten Bone, sangat antusias dengan hadirnya layanan SIM keliling ini
Ambo salah satu warga yang merasa terbantu akan kehadiran pelayanan SIM keliling ini mengungkapkan tidak perlu lagi ke Polres yang jarak rumahnya lumayan Jauh
“Pertama, kami tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor polisi. Kedua, kami tidak perlu mengantri lama, karena layanannya disini cepat.” Ungkapnya
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Bone, IPTU Andi Aswan Anas, mengatakan layanan SIM keliling ini, merupakan inovasi Satlantas Polres Bone dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat yang hendak memperpanjang SIM.
“Jika masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM sebelum mendatangi layanan SIM Keliling agar melengkapi diri dengan dokumen yang diperlukan,” tuturnya, Kamis (27/4/2023).
Selanjutnya Andi Aswan menjelaskan, beberapa hal beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diperhatikan sebagai syarat pendaftaran SIM
“Sebaiknya pemohon sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti foto copy KTP dan SIM yang masih berlaku, surat lulus tes psikologi dan surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan” jelasnya
Reporter: Jumardi
Editor : Red














