Daerah

JPU Kejari Bone Terima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka Beserta BB Tahap II Atas Tindak Pidana Pilkada

363
×

JPU Kejari Bone Terima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka Beserta BB Tahap II Atas Tindak Pidana Pilkada

Sebarkan artikel ini

BONE, LENSASATU.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan satu orang tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Pilkada atas nama tersangka Laki-laki AM (56) dari penyidik Polres Bone.

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Tahap II dilaksanakan Selasa, (26/11/2024). bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.

” Pelaksanaan penyerahan Tahap II dilakukan terhadap tersangka AM (56) merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, ” Kata Kepala Seksi Andi Hairil Akhmad, S.H., M.H dalam keterangan Siaran Pers,

Selanjutnya diterangkan, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.

BACA JUGA :  22 Pengusaha Tambang Dikenai Sanksi Administratif Lewat Satgas PKH, Fokus Pemulihan Hak Negara dan Pidana Dijalankan Jika Tidak Kooperatif

Bahwa selain penyerahan tanggungjawab tersangka dari penyidik ke penuntut umum dilakukan pula penyerahan Barang Bukti (BB) yakni berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video Camat Dua.

Boccoe memberi sambutan durasi 3 menit 2 detik beserta beberapa surat dan dokumen dari (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) SIASN mengenai Profil Aparatur Sipil Negara.

Adapun terhadap tersangka disangkakan Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000,00 atau paling banyak Rp. 6.000.000,00.

BACA JUGA :  Hadiri Penanaman Mangrove Wakil Bupati Titip Ini ke Sekcam

 

” Terhadap tersangka AM (56) tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikarenakan tidak memenuhi syarat formil tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP;

” Bahwa setelah Jaksa Penuntut Umum menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan Menyusun surat dakwaan serta administrasi lainnya untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Watampone untuk segera disidangkan mengingat batas waktu penanganan Perkara Tindak Pidana Pilkada sangat singkat dan terbatas. Dimana Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menyelesaikan perkara tersebut akan menangani perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” Jelasnya.

BACA JUGA :  Anton Timbang Menerima Penghargaan Sultra Awards 2023

Sebelumnya tersangka AM (56) yang merupakan Camat Dua Boccoe pada hari Minggu Tanggal 20 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WITA menghadiri kegiatan kampanye yang bertempat di Desa Mario, Kec. Dua Boccoe, Kab. Bone,

” yang mana tindakannya diduga dengan sengaja membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang selanjutnya diproses oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone ,” Pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *