BONE-LENSASATU.COM|| Polres Bone menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah awak media terkait Kasus penangkapan bahan peledak berupa detonator

Konferensi Pers ini dipimpin langsung Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah S.I.K M.Si didampingi Kasat polair, AKP H. Andi Sukri Sulaiman, S. Sos., Dan Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar SH., Mengatakan, Pelaku yang diamankan berinisial, AM (40) pekerjaan wiraswasta alamat Kelurahan Bajoe.
“Satu pelaku yang diamankan di desa Kawerang, kec. Cina kab. Bone berinisial, AM (40) yang hendak melakukan transaksi atau memperjualkan bahan peledak yang biasa digunakan untuk membuat bom ikan, yang disimpan disaku jaket pelaku.” Kata Kapolres di Aula Terbuka Polres Bone, Selasa 16/08/2022
Lanjut, Kapolres Bone menjelaskan proses penangkapan bermula dari informasi masyarakat kemudian Polisi mencoba memancing dan mencari informasi terkait dengan masyarakat yang memperjual belikan bahan peledak tersebut
“AM mengakui bahwa barang berupa bahan peledak jenis detonator tersebut dari ZK yang beralamat Kel. Manggar kec. Balikpapan Timur kota Balikpapan, Kalimantan Timur seharga 9 juta perkotak dimana didalam kotak berisi 100 batang detonator, dan oleh pelaku akan menjual barang tersebut seharga 9. 500.000 ( sembilan juta Lima ratus ribu rupiah) kepada Nelayan atau pemesan barang.” Ucapnya
Kapolres menambahkan, Motif pelaku adalah mencari keuntungan pribadi dari hasil penjualan barang tersebut
“Dari penjualan perkotak bahan peledak jenis detonator pelaku memperoleh keuntungan sebesar 500 ribu rupiah, dan pelaku mengakui kegiatan penjualan bahan peledak jenis detonator sudah di geluti selama dua tahun.” Jelas kapolres
Ia menginformasikan, Meski bentuknya kecil seperti korek Api, tetapi mengandung kekuatan daya ledak luar biasa, Satu batang detonator itu bisa meledakkan Satu Aula, sambil menunjukkan Bahan peledak tersebut.
“Waktu kecil saya pernah melihat sendiri di kampung saya didaerah Pattiro Bajo, Sibulue. Ada salah satu Rumah meledak akibat kecerobohan penggunaan detonator.” Imbuhnya
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni detonator sebanyak 1 kotak, dimana satu kotak detonator itu berisi 100 buah detonator, dan Satu ponsel merek Nokia warna biru.
Masi kata Kapolres Atas perbuatannya itu, pelaku saat ini kami amankan di sel Polres Bone pasal yang disangkakan pasal 1 ayat (1) UU No. 12 tahun 1951
“Atas perbuatan pelaku, kami sangkakan pasal 1 ayat (1) UU No. 12 tahun 1951. yang berbunyi, barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu bahan peledak dihukum penjara seumur hidup atau setinggi tingginya 20 tahun.” Ungkapnya
Reporter : Jumardi
Editor : Agus














