Daerah

Kembangkan Pertanian Organik, H. Syahrir Kembali Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2022 di Bone

355
×

Kembangkan Pertanian Organik, H. Syahrir Kembali Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2022 di Bone

Sebarkan artikel ini

 

BONE-LENSASATU.COM|| Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan DPRD Provinsi Sul – Sel H. Syahrir, SE., Kembali melaksanakan Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik

 

Kegiatan yang dilakukan di salah satu Hotel yang ada di Kab. Bone, pada hari Minggu (11/09/2022). dihadiri kelompok tani dari 17 desa dari kecamatan Barebbo dan para pemuda pemudi petani milenia

Di Hadiri pula, Ketua KTNA Sulsel Muh Yunus, Sekretaris Partai Demokrat Bone Suardi, Ketua BKAD Barebbo Zainal Mufti, dan Direktur Pupuk Organik Muh Ali.

 

Anggota fraksi partai Demokrat H. Syahrir berterimakasih kepada Para konsitituen dari ke 17 desa ini menyambut dengan antusias kehadiran salah satu wakil rakyat provinsi yang lebih aktif turun menyapa masyarakat.

BACA JUGA :  Nobar Wayang Orang Pandawa Boyong di Mako Brimob Bone

 

“Jujur saya sangat terharu dan berterima kasih karena sambutan kami ini luar biasa, dengan kehadiran masyarakat, mereka sudah menyempatkan waktunya untuk hadir dalam kegiatan ini. ” Tuturnya

 

H. Syahrir Berharap Warga Bone Hidup Sehat dengan menyampaikan pentingnya pengembangan pertanian organik untuk meningkatkan hasil produksi. Termasuk menjaga pola hidup sehat masyarakat, dengan mengkonsumsi makanan sehat.

BACA JUGA :  Begini Sosok Andi Rio di Mata Para Emak-Emak

 

“Perda pengembangan pertanian organik ini tidak lagi menggunakan pestisida yang membahayakan masyarakat. Kita harus jaga kesehatan, dengan mengkonsumsi makanan sehat, karena kesehatan itu mahal,” tutur legislator partai Demokrat.

 

Dikatakan lebih lanjut, Perda tersebut penting untuk dipahami masyarakat agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian dengan cara organik.

 

“Kita berharap dengan hadirnya Perda ini, hasil pertanian masyarakat di Kabupaten Bone dapat meningkat, dan berkesinambungan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.”harapnya.

 

Sucipto, Wakil dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bone yang tampil sebagai pemateri pada kegiatan tersebut menjelaskan pentingnya Perda ini bagi petani dalam hal mendapatkan pupuk.

BACA JUGA :  Gubernur Sultra H.Ali Mazi.SH Sukses Pimpin Upacara HUT RI ke-78 Tahun

 

“Karena seringnya terjadi kelangkaan pupuk subsidi maka lahirlah Perda ini. Yang namanya organik berarti non-kimia bisa dari kotoran hewan dan bisa juga dari daun,” katanya.

 

Menurut Sucipto, pupuk organik ini bisa memperbaiki sifat fisik tanah, sehingga sangat dibutuhkan untuk pengembangan tanaman pangan dan hortikultura.

 

“Tanaman pangan, hortikultura, dan perikanan itu memerlukan pupuk organik,” ujarnya.

 

 

Reporter : Jumardi

Editor     : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *