KENDARI-LENSASATU.COM|| Kontroversi melanda Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara setelah terungkap bahwa Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi tersebut enggan membayar uang kehormatan anggota Bawaslu kabupaten/kota yang telah menjalankan tugas pengawasan selama lima tahun penuh.
Padahal, menurut peraturan yang berlaku (Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 5 tahun 2023), bagi anggota Bawaslu yang telah menjalani masa jabatan selama lima tahun seharusnya menerima uang kehormatan sebanyak 60 kali, namun baru dibayar 59 kali.
Menurut keterangan Awardin selaku mantan Anggota, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, Fakta ini didapatkan berdasarkan hasil print out Rekening Koran sejumlah Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se Sultra yang menunjukkan uang kehormatan baru dibayar sebanyak 59 kali.
Ketidakpuasan anggota Bawaslu di kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara terkait dengan isu ini semakin berkembang. Mereka mengklaim bahwa Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah melakukan tindakan yang tidak adil dalam pembayaran uang kehormatan mereka, yang seharusnya mencerminkan penghargaan atas jasa mereka dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu selama lima tahun.
Kasek Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa uang kehormatan anggota Bawaslu kabupaten/kota di Sultra belum dibayarkan selama satu bulan,Kasek Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan di balik tindakan ini, dan ini telah menimbulkan kebingungan di kalangan anggota Bawaslu yang merasa dirugikan.tutur Awardin pada Senin (18/09/2023).
Beberapa anggota Bawaslu kabupaten/kota telah mengajukan keluhan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI di Jakarta terkait hal ini dan meminta Sekjen untuk menyelesaikan masalah ini dengan memerintahkan Kasek Bawaslu Sultra membayarkan uang Kehormatan mereka.
Masyarakat dan pihak terkait berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan adil dan transparan sehingga kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan pemilu dapat dipertahankan.
Sementara itu kata Awardin, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah berjanji untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan membayar uang Kehormatan yang tertunggak kepada Anggota Bawaslu di seluruh kabupaten/kota di provinsi ini, namun sampai berita ini dirilis belum juga ada kejelasan dan penyelesaian atas masalah ini. Ungkapnya.
Eks Anggota Bawaslu Kota Kendari Awardin mengungkapkan bahwa Kasek Provinsi tidak menghitung dengan cermat pembayaran UK kami dan baru membayarkan sebanyak 59 kali belum sesuai dengan perintah Sekjen melalaui SE Sekjen No 5 tahun 2023., oleh karenanya hari ini senin (18/9/2023) akan kami sampaikan surat ke Sekjen Bawaslu RI dana akan meyusul ke Kejaksaan dan DKPP. tutup Awardin
Sampai berita ini diturunkan kami berupaya mengkonfirmasi pihak terkait demi keberimbangan berita.
Reporter: Firman
Editor: Red