BOMBANA-LENSASATU. COM. ||. La Ode Muhammad Ali Sabilah Ketua OKK BaraJP (Barisan Relawan Jalan Perubahan) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti aktivitas Tambang Emas Ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Aktivitas tambang ini diduga dilakukan penambangan secara ilegal, yang menimbulkan berbagai dampak kerusakan hutan dan lingkungan hidup.
Ketua OKK BaraJP atau biasa di kenal Relawan Pemenang Prabowo Gibran iniĀ mengungkapkan bahwa tindakan penambang ilegal tersebut menunjukkan ketidakpedulian terhadap persoalan kerusakan lingkungan sangat memprihatinkan dan mengkhawatirkan.
“Tentunya akibat tindakan ini sangat berimpek terhadap kerusakan lingkungan hidup serta kerugian negara akibat aktivitas tersebut dan menjadi pertanyaan besar siapa yang akan bertanggung jawab, apalagi mereka mengeruk sumber daya mineral emas utamanya yang di lakukan secara ilegal dan mengakibatkan kerusakan” ungkap Ali Sabilah sekaligus Demisioner Ketua Bem Teknik Uho ini.
Lanjutnya, aktivitas kegiatan penambangan emas yang tidak sesuai dengan aturan ini merupakan bentuk eksploitasi yang merugikan alam dan generasi mendatang.
Tindakan penambang ilegal ini juga bertolak belakang dengan niat pemerintah pusat terutama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup yang baru-baru ini telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) pada Rabu, (12/2/2025) bersama Tentara Nasional Indonesia dimana bekerja sama mendukung pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dengan rehabilitasi hutan dan lahan, pengamanan kawasan konservasi, serta edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya menjaga lingkungan hidup.
Ali Sabilah kembali menegaskan aktivitas tambang ilegal tentunya dapat dijatuhi sangsi pidana dan denda berdasarkan peraturan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Perubahannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 yang menerangkan bahwa kegiatan aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda tentunya paling banyak Rp.10 miliar bagi pelaku penambang tanpa IUP.
Disisi lain juga dalam UU Minerba menjelaskan terkait kerusakan lingkungan
“Barang siapa yang melakukan aktivitas kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan tanpa melakukan pemulihan dan reklamasi dapat dikenakan sanksi pidana” tutur Ali Sabilah.
Tidak lepas dari hal tersebut Ali Sabilah menyesalkan kinerja Polres Bombana sebagai aparat penegak hukum (APH) yang tidak mampu menuntaskan persoalan ini jelas-jelas berada di wilayah kerjanya.
“Tentunya ini menjadi pertanyaan besar kepada instrumen penegak hukum terkesan tutup mata kok tiba-tiba terjadi kerusakan lingkungan yang begitu luas namun tidak di tau siapa pelaku pengerusakan” sesalnya.
Oleh itu terakhir Ketua OKK BaraJP ini berharap penambangan ilegal ini segera mendapat perhatian dari Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Sultra serta APH, khususnya Polda Sultra.
Reporter : Azman
Editor : Red