Daerah

Ketum LIRA Soroti Pungutan K3S ke P3K Ilegal, Tidak Memiliki Regulasi

480
×

Ketum LIRA Soroti Pungutan K3S ke P3K Ilegal, Tidak Memiliki Regulasi

Sebarkan artikel ini

 

BONE-LENSASATU.COM||Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Kelompok Kerja Kepala Sekolah(K3S) Terhadap Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(P3K) terus menuai polemik.

 

Sebelumnya dimana para anggota dewan DPRD Bone mempertanyakan regulasi terkait adanya pembayaran guru PPPK uang konsumsi serta biaya gedung dan lainnya ke penyelenggara K3S.

 

Selain itu pihak kepolisian Polres Bone juga akan segera menyelidiki adanya dugaan pungli yang dilakukan K3S terhadap guru PPPK di lingkungan Disdik.

BACA JUGA :  HIPPMAR Kendari Menyoroti Terkait Pembangunan Kantor Baru DPRD Kabupaten Bombana, Menelan Anggaran 12 M.

 

Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sofyan Syamsuniar menegaskan, bahwa K3S itu tak punya regulasi.

 

“Apapun lembaga yang tak punya regulasi, segala tindakannya adalah ilegal. Jangan main-main terhadap profesi guru,” tegasnya, Sabtu (17/9/2022).

 

Ia meminta kepala Dinas Pendidikan agar menanggapi kekisruhan ini untuk melakukan penjesan didepan publik maupun media.

BACA JUGA :  PLN Nusantara Power Perkuat Kolaborasi Lingkungan Bersama Pemkot Kendari

 

“Siapa yang menkoordinasikan akan keberadaan K3S ini? Mereka harus memberi penjelasan,” katanya

 

Diketahui, pihak K3S membuat persuratan tanpa kaidah-kaidah legalitas sebuah kelembagaan seperti kop surat, stempel dan sebagainya.

 

 

 

Reporter : Jumardi

Editor      : Agus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *