Daerah

Klaim Tunggakan BPJS Kesehatan 2023 Lunas, Ternyata Tidak Segini Sisanya

3153
×

Klaim Tunggakan BPJS Kesehatan 2023 Lunas, Ternyata Tidak Segini Sisanya

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat kerja monitoring dan Evaluasi serapan Anggaran triwulan pertama di DPRD yang di ikuti BKAD Pemda Bone

 

BONE, LENSASATU.COM Pembayaran Tunggakan BPJS Kesehatan terkait program UHC 2023, yang diemban Pemda kabupaten Bone

 

Dikatakan Sekertaris Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bone, Andi Irsal itu sudah selesai.

 

Hal itu diungkapkan Saat di temui disela kegiatan rapat kerja monitoring dan Evaluasi serapan Anggaran triwulan pertama di DPRD

BACA JUGA :  Wakili Pj. Gubernur, Sekda Sultra Hadiri Acara Silaturahim Pemprov. Sultra Bersama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Periode 2025-2030

 

” Tunggakan BPJS kesehatan untuk ditahun 2023 itu sudah selesai. yang belum selesai itu Untuk Tahun ini dari bulan Januari sampai bulan ini Mei 2024, ” Kata Andi Irsal.

 

 

Masih kata Andi Irsal, yang menjadi kendalanya sehingga pembayarannya terlambat karena penyediaan anggaran atau kas Daerah yang belum memenuhi.

 

” Saya dari badan keuangan akan selesaikan semuanya, ”

BACA JUGA :  Gubernur ASR: Aspirasi Masyarakat Harus Terangkum di Musrenbang, Jangan Menunggu Viral Baru Dikerjakan

 

Di jelaskan Andi Irsal bahwa, perhitungan perbulan UHC untuk Bone itu butuh anggaran 8 milliar per bulannya.

 

” Ini wajib dilanjutkan karena ini adalah kebutuhan masyarakat kita, ”

 

Salah satu narasumber yang ditemui Lensasatu.com Inisal B mengatakan tidak benar kalau sekertaris mengatakan tunggakan sudah lunas.

 

“Tidak benar itu pak, Di BPJS itu masih ada tunggakan Pemda sekitar 4% Sekitaran kurang lebih 9 milliar, ” Ucap Sumber

BACA JUGA :  DPR Apresiasi Kinerja Gubernur Sutra di Sektor Kesehatan

 

Awak media kembali mengkonfirmasi Sekertaris BKAD Bone, sisah tunggakan 4% itu.

 

Andi Irsal secara tidak langsung membenarkan dan mengatakan ” Insya Allah akan kita lunasi smua dinda, ” singkatnya

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *