Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil Kecewa, Putusan MK Membuka Jalan TNI Menguasai Segala Aspek Tanpa Pengawasan Publik

60
×

Koalisi Masyarakat Sipil Kecewa, Putusan MK Membuka Jalan TNI Menguasai Segala Aspek Tanpa Pengawasan Publik

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan kekecewaan atas keputusan MK tersebut, Mereka menilai putusan ini tidak mencerminkan aspirasi publik yang telah disampaikan sejak awal proses legislasi RUU TNI

JAKARTA — LENSASATU.COM.|| Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Undang‑Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Pertahanan. Putusan ini dibacakan pada Rabu (17/9/2025) dalam perkara nomor 81/PUU‑XXIII/2025.

Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan kekecewaan atas keputusan MK tersebut. Mereka menilai putusan ini tidak mencerminkan aspirasi publik yang telah disampaikan sejak awal proses legislasi RUU TNI.

Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andri Yunus, menyebut keputusan MK menempatkan TNI dalam ranah yang terlalu luas dan berpotensi melampaui tugas konstitusionalnya.

BACA JUGA :  Kantor PWI Sumut Dibobol Komplotan Maling

Salah satu poin utama yang diperdebatkan adalah klaim hakim konstitusi bahwa DPR telah mempublikasikan naskah akademik RUU TNI dan draf RUU. Koalisi menilai klaim ini tidak sesuai dengan fakta, karena dokumen terkait tidak pernah diunggah atau dibuka secara publik.

Koalisi menambahkan, setelah Presiden Prabowo Subianto mengirim surat pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU TNI pada Februari 2025, mereka meminta DPR untuk mempublikasikan dokumen tersebut agar proses legislasi transparan.

BACA JUGA :  Adu Dana Kampanye Anies vs Prabowo vs Ganjar, Siapa Terbesar?

Namun, pengamatan koalisi menunjukkan bahwa dokumen surat presiden dan draft RUU TNI tidak pernah diterbitkan, sehingga masyarakat sipil tidak bisa mengawasi proses pembahasan secara efektif.

Koalisi juga menyoroti rapat pembahasan RUU TNI yang digelar di Hotel Fairmont. Mereka mengklaim rapat dilakukan tertutup, berbeda dengan pernyataan MK yang menyebut rapat terbuka untuk umum.

Lebih lanjut, Andri Yunus mengungkap bahwa aksi interupsi koalisi di Hotel Fairmont mendapat tekanan, termasuk teror dan pelaporan ke Polda Metro Jaya, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kebebasan sipil dalam pengawasan legislasi.

BACA JUGA :  Ganjar Bantah Hapus Bansos, KTP Sakti Justru Semakin Mempermudah

Meskipun uji formil ditolak, empat hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Saldi Isra, dan Suhartoyo yang menilai gugatan koalisi layak dikabulkan.

Penolakan MK ini dianggap sebagai kegagalan prosedural yang melemahkan akuntabilitas DPR dan pemerintah dalam penyusunan undang‑undang yang terkait dengan pertahanan negara.

Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan perjuangan melalui gugatan uji materiil untuk menegakkan prinsip transparansi dan pengawasan sipil terhadap UU TNI.

Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *