KENDARI – LENSASATU.COM.|| Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sultra, Senin (1/9/2025). Aksi tersebut diikuti oleh berbagai perguruan tinggi, seperti IAIN Kendari, Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), dan Universitas Nahdlatul Ulama Sultra (Unusrah).
Koordinator Lapangan Aliansi BEM, Muh Abdan, menjelaskan bahwa aksi ini membawa enam poin tuntutan utama yang ditujukan kepada DPRD Sultra untuk kemudian diteruskan ke pemerintah pusat. “Beberapa tuntutan kami ajukan ke DPRD Sultra agar ditindaklanjuti ke tingkat pusat,” ujarnya.
Enam tuntutan tersebut antara lain menolak tunjangan serta kenaikan gaji anggota DPR, mendesak pengesahan UU Perampasan Aset, meminta kepastian hukum dalam kasus pelanggaran HAM penembakan Yusuf, mendorong percepatan pengesahan UU Masyarakat Adat, mendukung pencopotan Kapolri karena dinilai gagal mereformasi Polri, serta menghentikan tindakan represif aparat terhadap demonstran.
Ketua DPRD Sultra, Tariala, menyambut aspirasi mahasiswa dengan terbuka. Ia menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti semua poin tuntutan yang disampaikan. “Saya setuju dengan tuntutan ini. Setelah rekomendasi selesai, segera kami kirimkan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Tariala juga mengajak mahasiswa menyiapkan perwakilan untuk duduk bersama membahas langkah konkret agar aspirasi tidak berhenti hanya pada forum DPRD. Bahkan ia menyatakan kesediaannya membantu biaya keberangkatan mahasiswa jika harus menyampaikan aspirasi langsung ke DPR RI.
Terkait isu tunjangan DPR, mahasiswa menilai keberadaan 580 anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak boleh menjadi beban rakyat. Mereka menuntut adanya evaluasi total terhadap gaji, tunjangan, dan fasilitas, termasuk uang pensiun.
Selain itu, mahasiswa juga menyoroti perlunya penerapan key performance indicator (KPI) atau standar kinerja bagi DPR. “Harus jelas, berapa RUU yang disahkan, berapa yang masuk prioritas, dan bagaimana realisasinya. Kalau tidak mampu, pecat saja anggota DPR yang gagal memenuhi kewajiban, termasuk segera mengesahkan UU Perampasan Aset,” tegas salah satu orator aksi.
Mereka menekankan bahwa peraturan perundang-undangan terkait perampasan aset sebenarnya telah memiliki dasar, mulai dari KUHP, KUHAP, hingga UU Tipikor. Namun, hingga kini RUU Perampasan Aset masih terkatung-katung dan diprediksi baru akan dibahas awal 2026 setelah rampungnya RKUHAP pada akhir 2025.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menuntut pemecatan anggota DPR RI yang dinilai telah menghina rakyat. Nama-nama seperti Ahmad Sahroni, Dedi Sitorus, dan Bambang Pacul disebut secara terbuka di tengah aksi. “Mereka tidak merepresentasikan rakyat, melainkan partai politik. Tidak cukup hanya dinonaktifkan, tapi harus dipecat,” kata seorang mahasiswa.
Mereka juga menolak berbagai bentuk tunjangan berlebihan, mulai dari tunjangan istri/suami, anak, jabatan, beras/jiwa, hingga PPh pasal 21. Menurut mereka, take home pay anggota DPR tidak boleh lebih dari lima kali UMR, dan setiap anggaran harus transparan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal BEM Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Ahmad Baiquni, menegaskan pentingnya transparansi anggaran DPR. “Reformasi DPR harus dilakukan menyeluruh. Publik berhak tahu apa isi anggaran 9,6 triliun yang mereka kelola tahun ini dan tahun depan. Semua kegiatan harus dipublikasikan secara berkala agar rakyat bisa mengawasi,” ujarnya kepada media.
Lebih jauh, mahasiswa juga menyoroti peran aparat yang sering kali represif terhadap demonstran. Mereka menegaskan bahwa peralatan dan fasilitas negara yang dibeli dari pajak rakyat tidak seharusnya digunakan untuk membungkam suara rakyat. “Jangan salahkan kami jika turun ke jalan. Cerminlah diri, kenapa aspirasi ini muncul,” tutup salah satu perwakilan aksi.
Reporter: Red














