DaerahKriminal

Kurang Satu Bulan Satresnarkoba Ungkap 18 Kasus, 34 Tersangka Dua Diantaranya Bandar

2339
×

Kurang Satu Bulan Satresnarkoba Ungkap 18 Kasus, 34 Tersangka Dua Diantaranya Bandar

Sebarkan artikel ini
Kasat Resnarkoba, AKP Yusriadi Yusuf didampingi Kasi Humas Polres Bone, IPDA Rayendra Muchtar dalam konferensi pers

BONE, LENSASATU.COM Kurang dari Satu bulan Satresnarkoba Polres Bone berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Satu DPO dan dua Diantaranya Bandar.

 

Empat kasus di Bulan Maret dan 14 Kasus di awal bulan April. 34 tersangka, 30 laki laki, Tiga perempuan dan Satu Anak barang bukti 81 gram Sabu.

 

Kasat Resnarkoba, AKP Yusriadi Yusuf mengungkapkan bahwa, pihak kepolisian dari satnarkoba Polres Bone Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku AB dan RZ didalam rumah, pada hari Senin (08/04/2024) pukul 16.00 WITA di dusun kampung lampe Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali, Bone Sulawesi Selatan.

BACA JUGA :  Dua Eksavator Yang Diduga Milik Tambang Timah dan Pasir Ilegal Di Desa Trak Bangka Tengah

 

” atas pengembangan atau penunjukan langsung dari Sdr. SD Cs, yang sebelumnya tertangkap tangan atas kepemilikan Narkotika jenis sabu, ” kata Kasat Narkoba dalam Konferensi pers Rabu, (17/04/2024) di Aula terbuka Polres Bone.

 

Kemudian masih kata AKP Yusriadi Yusuf didampingi Kasi Humas Polres Bone, IPDA Rayendra Muchtar, pada saat dilakukan penggeledahan maka ditemukan lagi barang bukti berupa satu sachet kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam pastik klip/bening yang diduga sabu.

BACA JUGA :  Sertijab dan Pengambilan Sumpah, Sejumlah Pejabat Polres Bone Berganti

 

Disebutkan, Barang haram tersebut ditemukan didalam sebuah tas warna hitam atas kepemilikan AB alias B, dan ditemukan pula dalam penguasaan RZ alias C barang berupa satu buah tas kecil warna hitam dengan merek LOVA.

 

 

” didalam tas itu terdapat satu sachet ukuran sabu besar, empat sachet ukuran sedang, satu sachet ukuran kecil yang berisi kristal bening yang tersimpan dalam plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan pelaku pada saat itu, ” Jelasnya.

BACA JUGA :  Tolak Legalisasi LGBT, KAMMI Mataram Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD NTB

 

Lalu, dari pengakuan para pelaku kalau kesemua sabu tersebut diperolehnya dari tangan EM dengan maksud untuk dijualnya atas suruhan dari EM Sehingga dilakukan pengejaran terhadap EM namun belum ditemukan dan masih dalam pengejaran unit opsnal.

 

” Dari keterangan para pelaku barang didapat dari RZ kemudian hasil penjualan barang haram tersebut diserahkan ke AB dan kami kembangkan lagi ternyata duit yang digunakan pelaku merupakan duit dari saudara I, jadi EM, AB dan RZ, Adalah bandar” Tuturnya

 

 

 

 

Jumardi Ricky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *