Tolak Legalisasi LGBT, KAMMI Mataram Unjuk Rasa di Depan Gedung DPRD NTB

MATARAM, LENSASATU.COM|| Puluhan massa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Mataram menggelar unjuk rasa Kantor DPRD Provinsi, Rabu (22/6/22) pagi.

Ketua Umum PD KAMMI Mataram, Irwan Julkarnain menyampaikan dalam orasinya bahwa maksud dan tujuan dari adanya aksi unjuk rasa tersebut adalah untuk menyoroti persoalan kebangsaan dan keumatan yang saat ini tengah menjadi isu krusial secara nasional.

Diantara 7 point tuntutan yang dibawa adalah perihal LGBT. PD KAMMI Mataram meminta agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan LGBT dan jangan sampai ada pelegalan.

Seperti yang kita ketahui bahwa gerakan dan kampanye Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender (LGBT) dalam beberapa waktu ke belakang terlihat gencar kembali. Mulai dari penyiaran acara bincang-bincang pasangan gay yang tinggal di luar negeri, hingga pengibaran simbol LGBT di Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia menjadi puncaknya.

BACA JUGA :  Hari Pertama Perpanjangan Pendaftaran Panwascam Untuk 17 Kecamatan 

Permasalahan yang sebetulnya telah lama mengalami pasang surut di Indonesia ini masih selalu menjadi polemik karena tidak adanya tindakan yang tegas dari pemerintah terkait dengan status mereka. LGBT sudah menjadi agenda dunia dengan selalu berlindung dibalik Hak Asasi Manusia sehingga merasa harus disetarakan dan perlu diakui oleh negara dan masyarakat.

“Praktik LGBT ditinjau dari segi manapun merupakan perbuatan yang salah” Tutur Irwan dalam orasinya.

Mereka selalu mengutip UUD 1945 Amendemen II, yaitu Pasal 28 E ayat (2) yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Namun mereka lupa, HAM yang diatur dalam UUD 1945, bukanlah HAM liberal. Melainkan, HAM yang menghormati hukum dan agama, sesuai Pasal 28 J ayat 1 yang menyatakan, Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dan juga wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana bunyi Pasal 28J ayat 2, “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Pembatasan tersebut tertuang pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan bahwa “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

BACA JUGA :  Pengunduran Diri Pj Bupati, Karena Hasil Evaluasi Atau Fokus Pilkada

Selain itu, Irwan menyampaikan bahwa “LGBT juga bertentangan dengan ajaran agama manapun yang diakui di Indonesia dan juga nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia.”

“Oleh karena itu, KAMMI mendesak pemerintah untuk melarang segala upaya pelegalan LGBT di Indonesia.” tutup nya dalam orasi pada gelara aksi gerakan selamatkan Indonesia.

Masa aksi ditemui oleh bapak H. Abdul Hadi, dan bapak H. Mahdi selaku wakil ketua dan sekretaris, serta TGH. Satriawan, sebagai perwakilan komisi V DPRD NTB. Point tuntutan yang dibawa masa aksi berhasil diterima dan DPRD NTB berjanji akan menyampaikan aspirasi/tuntutan tersebut ke Pusat.

BACA JUGA :  Mengasah Kemampuan Unit SAR Ditsamapta Polda Kalbar

Laporan: Miffahu Khair

Editor: Agus

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *