Bone, Lensasatu.com || Seorang kurir narkoba ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone Sulawesi Selatan. Pria inisial NC(33) itu rupanya dijanjikan upah Rp 20 juta untuk antar paket yang merupakan sabu seberat 2 kilogram dan Psikotropika jenis ekstasi 4.500 Butir.
Penangkapan pelaku dengan cara atau tehnik Under Cover buy ( Pembelian terselubung yang diawasi ) Pada hari Sabtu tanggal 28/01/ 2023 sekira pukul 11.30 wita, di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone
Dimana saat pelaku bertransaksi dengan pihak Kepolisian yang sedang menyamar. Dari hasil penangkapan pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg
“Kemudian dari pengakuan pelaku kalau masih ada ekstasinya yang disembunyikan di Kecamatan Palakka sehingga saat itu juga dilakukan penggeledahan dan benar sebanyak 4.500 Butir pil Ekstasi ditemukan,”Jelas AKBP Doddy pada konferensi pers di Mapolres Bone, hari Selasa (31/01/2023).

Lanjut dikatakan, 9 bungku pil Ekstasi yang Terdiri dari 3 bungkus pil warna biru sebanyak 2.200 butir dan 6 bungkus pil ekstasi warna abu abu sebanyak 2.300 butir dan 1 unit Handphone.
Diungkapkan Kapolres Bone AKBP Doddy, dari pengakuan pelaku kalau Narkotika jenis sabu dan Psikotropika jenis ekstasi tersebut deperolenya dari seseorang yang tak dikenalnya di Kabupaten Maros atas perantara inisial AB dari Kalimantan dengan dijanjikan bonus sebesar Rp. 20.000.000.
Pelaku inisial NC yang berdomisili di Kelurahan Selumit Pantai, kecamatan Tarakan Tengah, Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara. berperan sebagai kurir antar Propinsi dalam peredaran gelap Narkotika, sementara bandarnya yang berinisial AB dinyatakan DPO
“Selanjutnya pelaku akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang undang no nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda Rp 10 Milyar.” Tutur Kapolres
Reporter,Jumardi
Editor, Agus













