DaerahKriminal

Kurir Sabu 2 Kg Ditangkap Polres Bone, Mengaku Dijanji Rp 20 Juta

489
×

Kurir Sabu 2 Kg Ditangkap Polres Bone, Mengaku Dijanji Rp 20 Juta

Sebarkan artikel ini

 

 

Bone, Lensasatu.com || Seorang kurir narkoba ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bone Sulawesi Selatan. Pria inisial NC(33) itu rupanya dijanjikan upah Rp 20 juta untuk antar paket yang merupakan sabu seberat 2 kilogram dan Psikotropika jenis ekstasi 4.500 Butir.

Penangkapan pelaku dengan cara atau tehnik Under Cover buy ( Pembelian terselubung yang diawasi ) Pada hari Sabtu tanggal 28/01/ 2023 sekira pukul 11.30 wita, di Jalan Mesjid, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone

BACA JUGA :  1 Lagi Rumah di Bone Habis Terbakar, Penyebabnya Belum Diketahui 

Dimana saat pelaku bertransaksi dengan pihak Kepolisian yang sedang menyamar. Dari hasil penangkapan pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus kristal bening diduga sabu seberat 2 kg

“Kemudian dari pengakuan pelaku kalau masih ada ekstasinya yang disembunyikan di Kecamatan Palakka sehingga saat itu juga dilakukan penggeledahan dan benar sebanyak 4.500 Butir pil Ekstasi ditemukan,”Jelas AKBP Doddy pada konferensi pers di Mapolres Bone, hari Selasa (31/01/2023).

Lanjut dikatakan, 9 bungku pil Ekstasi yang Terdiri dari 3 bungkus pil warna biru sebanyak 2.200 butir dan 6 bungkus pil ekstasi warna abu abu sebanyak 2.300 butir dan 1 unit Handphone.

BACA JUGA :  Terkait Ini, Kasat Lantas Polres Bone Tegur Pemilik Toko Saro Niaga

Diungkapkan Kapolres Bone AKBP Doddy, dari pengakuan pelaku kalau Narkotika jenis sabu dan Psikotropika jenis ekstasi tersebut deperolenya dari seseorang yang tak dikenalnya di Kabupaten Maros atas perantara inisial AB dari Kalimantan dengan dijanjikan bonus sebesar Rp. 20.000.000.

Pelaku inisial NC yang berdomisili di Kelurahan Selumit Pantai, kecamatan Tarakan Tengah, Kabupaten Tarakan, Kalimantan Utara. berperan sebagai kurir antar Propinsi dalam peredaran gelap Narkotika, sementara bandarnya yang berinisial AB dinyatakan DPO

BACA JUGA :  Pj.Gubernur Sultra Buka Kegiatan Studi Tiru Manajemen Kepegawaian dan Bimtek Aplikasi Pembayaran Zakat

“Selanjutnya pelaku akan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang undang no nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun atau dengan denda Rp 10 Milyar.” Tutur Kapolres

 

Reporter,Jumardi
Editor, Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *