Menambang di luar IUP, PT. AJP akan diadukan ke Polda Sultra

KENDARI, LENSASATU.COM – Pt. Pribumi Rimba Tenggara (PRT) yang kemudian berganti nama menjadi PT. Awal Jaya Persada (AJP) diduga melakukan aktivitas pertambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Oprasi  Produksi (IUP OP). Perusahaan pertambang ini beroperasi di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kegiatan Pertambangan yang dilakukan oleh PT. Awal Jaya Persada (AJP) itu mendapat sorotan dari LSM Formum Masyarakat Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (FORMAL SULTRA). Salim Sadewa yang merupakan ketua umum Forum Masyarakat Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara ( FORMAL SULTRA) mengungkapkan dugaan aktifitas pertambangan yang dilakukan PT. AJP itu sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku dan tentunya sangat merugikan negara.

BACA JUGA :  Mantan Rival di Pileg 2024 Dukung Penuh Untuk AAP Maju Pilkada 

“Berdasarkan investigasi kami, PT. AJP ini telah melakukan aktifitas pertambangan di luar IUP, hal itu tentunya melanggar perundang undangan yang berlaku yang mengakibatkan lerugian negara”. Tutur Salim Sadewa saat ditemui di Kendari.

Selanjutnya ketua LSM FORMAL SULTRA yang merupakan aktivis kelahiran Konawe Utara itu juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam memuluskan segala kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. AJP.

BACA JUGA :  Kunjungan Kerja di Kodim 1407/Bone, Danrem 141/TP : Pergunakan Waktu Dengan Baik

“Kami menduga adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum yang membeking segala kegiatan pertambangan yang dilakukan PT. AJP sehingga sampai hari ini masih beraktifitas dan terkesan kebal hukum”, sambungnya.

Lebih lanjut, ketua LSM FORMAL SULTRA mengungkapkan akan mengawal kasus tersebut sebagai bentuk penerapan supremasi hukum di negri ini.

“Kami akan melaporkan PT. AJP ke Aparat Penegak Hukum atas dugaan pelanggaran Undang undang No 3 tahun 2020 pasal 158 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100. 000. 000. 000,00 (seratus miliar rupiah)”, tutupnya.

BACA JUGA :  HIPMAWANI-Sultra Tak Terima Tuduhan JASMIN Melalui Media Terkait Mahasiswa Mencuri di DPRD Konkep.

REPORTER : ARDIANTO

EDITOR : AGUSTIAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *