Tak Berkategori

Diduga Lakukan Illegal Mining, Polda Sultra Diminta Proses Hukum Dirut PT BAM

368
×

Diduga Lakukan Illegal Mining, Polda Sultra Diminta Proses Hukum Dirut PT BAM

Sebarkan artikel ini

KONUT, LENSASATU.COM – Maraknya Illegal Mining di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak henti-hentinya disuarakan oleh beberapa aktivis daerah maupun nasional.

Pasalnya, perusahaan PT. BAM diduga telah melakukan illegal mining di wilayah Morombo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo) Muh Gilang Anugrah (MGA) mengatakan bahwa perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan illegal mining di wilayah Morombo.

BACA JUGA :  Menyoal Dugaan Kejahatan Pertambangan PT. SMI, JPIP Desak APH Dan Instansi Terkait Periksa Dirut PT. SMI

“Berdasarkan laporan masyarakat setempat bersama bukti dokumentasi video, memang betul adanya praktek dugaan illegal mining oleh perusahaan PT. BAM ini”tegas MGA saat dihubunggi via whatsapp.minggu(10/04/22)

Lanjut MGA, Kemudian aktivitas dugaan illegal tersebut, perusahaan PT. BAM sudah melakukan sampai 9 kali Pengapalan.

Selain itu, perusahaan tersebut juga pernah berkasus tahun lalu tepatnya 2021 bulan juni, sampai di policeline oleh polda sultra.

BACA JUGA :  PW Muhammadiyah Sultra Ungkap Berdirinya 4 Institut Sekaligus di Tahun 2022.

Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sultra melakukan penyegelan aktivitas pertambangan illegal PT BAM di Mandiodo, Konawe Utara, Kamis (24/6/2021).

“Olehnya itu kami mendesak polda sultra agar sesegera mungkin untuk melakukan proses hukum kepada direktur PT. BAM yang kami duga kuat sudah melakukan illegal mining di blok moromba Kacamatan Lasolo, kemudian kami akan segera juga melakukan pelaporan resmi baik di polda sultra hingga di mabes polri”tutup MGA .minggu(10/04/22)

BACA JUGA :  Polres Bone Tegaskan Netralitas Dalam Kampanye Pilkada 2024

Reporter : ardianto

Editor : Agustian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *