LENSASATU.COM-BONE|| Seorang oknum polisi lalu lintas Polres Bone berinisial B diduga telah menerima sogokan berupa 3 bungkus rokok Surya dari seorang pengendara berinisial HY.
Kejadian ini bermula saat seorang oknum Polisi lalu lintas berinisial B memberhentikan sebuah kendaraan Toyota Avanza yang ditumpangi oleh sejumlah mahasiswa UIN Alauddin Makassar, di jalan Petta Ponggawae, Kabupaten Bone, Jumat Sore (11/11/2022).
Saat dikonfirmasi Wartawan Lensasatu.com, HY yang berasal dari Kota Makassar mengaku diberhentikan dan diarahkan masuk ke dalam Pos Pelayanan Terpadu, di Taman Bunga.
Menurut HY, saat dirinya berada di dalam pos, Ia sempat diperlihatkan sejumlah Undang-Undang pelanggaran lalu lintas oleh oknum Polantas tersebut.
Tak hanya itu, HY pun mengakui kalau dirinya dimintai 3 (Tiga) bungkus rokok sebagai bentuk damai.
” Sempat saya diperlihatkan Undang-Undang, sama dendanya, ” Kata HY
” Terus katanya, karena sama-sama pendatang di sini, saya disuruh beli rokok Surya tiga bungkus, ” Tambahnya
Kasat lantas Polres Bone Ajun Komisaris Polisi, AKP Desy Ayu Dwi Putri yang dikonfirmasi Lensasatu.com mengatakan.
“Nanti hari selasa kita ketemu Pak. Sambil Cerita ,” Ujarnya singkat.
Sebagaimana diketahui, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat telegram, melarang polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang secara manual.
Reporter : Jumardi Editor : Agus