Daerah

Paripurna LKPJ 2022, 36 Kursi Kosong, Wabup Ambo Dalle : Wakil Rakyat Tidak Bisa Diwakili Rakyat

478
×

Paripurna LKPJ 2022, 36 Kursi Kosong, Wabup Ambo Dalle : Wakil Rakyat Tidak Bisa Diwakili Rakyat

Sebarkan artikel ini

 

 

BONE, LENSASATU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone melaksanakan sidang paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bone tahun anggaran 2022.

 

Paripurna tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Jalan Reformasi kompleks stadion Lapatau, kelurahan Macanang, Bone Sulawesi Selatan, Rabu (29/3/2023).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, didampingi Wakil ketua DPRD, Indra Jaya. Serta dihadiri langsung Wakil Bupati Bone H. Ambo Dalle dan Sekda Bone juga jajaran Forkopimda.

 

Wakil bupati Bone H. Ambo Dalle menyoroti beberapa anggota DPRD yang tidak hadir dalam Rapat paripurna tersebut karena dari 45 anggota DPRD hanya sembilan yang hadir.

Hal itu diungkapkan Wabup karena ia sudah merasa risau melihat banyaknya kursi angota Dewan terhormat yang kosong

BACA JUGA :  Pemprov Sultra Gelar Rapat Identifikasi Statistik Sektoral 2026, Dorong Integrasi e-Walidata dan SIPD-RI

 

“Anggota DPRD adalah Wakil rakyat, ketika tidak hadir dalam persidangan tidak ada lagi yang bisa mewakili karena dia wakil rakyat mohon di Viralkan.” Ucap Ambo Dalle

 

Lanjut kata H. Ambo Dalle, Kalau ketua DPRD tidak hadir bisa diwakili Oleh Wakilnya, tapi sebagai Anggota Dewan tidak hadir persidangan dalam membicarakan kepentingan rakyat tidak ada bisa wakili karena bapak Wakilnya rakyat.

 

“Kalau Rakyat yang harus hadir dalam persidangan di gedung ini karena bapak tidak bisa hadir gedung ini tidak muat. Makanya mereka menitipkan harapannya kepada bapak anggota Dewan untuk mewakili mereka.” Jelasnya

 

Andi Muhammad Salam Anggota Fraksi Nasdem DPRD Bone yang hadir dalam Rapat lantas menanggapi pernyataan wakil bupati, bahwa terkait kurangnya Anggota DPRD hadir akibat polemik tsunami APBD

BACA JUGA :  Transformasi Transmigrasi 2025: Gubernur ASR Siap Dukung Langkah Pembangunan Ekonomi Lokal dan Kesejahteraan

 

A. Muh. Salam yang akrab di sapa Lilo Ak. Mengatakan, Adanya Refocusing anggaran yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten Bone, apa yang sudah disampaikan masyarakat dibawah itu belum terealisasi Sampai saat ini.

 

“Kalau int terjadi 27 kecamatan kurang lebih 800 ribu jiwa masyarakat Bone kita bohongi, saya rasa hal seperti inilah yang dapat merusak tatanan pemerintahan kabupaten Bone.” Sebutnya

 

Selain itu ia mengatakan melihat justru sekarang eksekutif sendiri yang tidak mau merealisasikan Visi Misinya bapak Bupati dan Wakil Bupati Bone,

 

Yang mana kata dia, harusnya justru eksekutif ini bagaimana diakhir masa jabatan Bupati menitipkan harapan kepada masyarakat kabupaten Bone

BACA JUGA :  Polda Sultra Gelar Sosialisasi Forum Konsultasi Publik, Perkuat Komitmen Pelayanan Prima

 

Disisi lain, Tentunya kedepan Bapak Bupati dan Wakil Bupati yang masi ada keinginan sebagai tokoh di kabupaten Bone

 

Lilo menyebut, Jangan berdasar kepada PMK 212, karena ungkap dia, PMK 212 ini sifatnya bukan perintah Refocussing membuka Anggaran, dari 24 kabupaten yang ada provinsi Sulawesi Selatan hanya kabupaten Bone yang melakukan ini.

 

“Kami tidak mau lagi ada agenda antara eksekutif dan legislatif ditempat ini ketika hal ini tidak terealisasi semua yang telah diumumkan di Musrenbang 2023 terealisasi dan tidak direalisasikan jangan ada lagi agenda agenda di DPRD ini.” Tutur Lilo

 

 

Reporter, Jumardi

Editor, Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *