Nasional

Pemko Medan Membuka FGD Mendukung Inpres No. 2/2021 Tentang BPJS

232
×

Pemko Medan Membuka FGD Mendukung Inpres No. 2/2021 Tentang BPJS

Sebarkan artikel ini

MEDAN, LENSASATU.COM-Walikota Medan Bobby Afif Nasution, SE, MM melalui Asisten Ekbang Khairul Syahnan membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang di gelar BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Adi Mulia, Jln Diponegoro, Kamis 27/1/22 yang dihadiri OPD dilingkungan Pemko Medan.

Pemko Medan siap mendukung setiap kebijakan khususnya terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan mengadvokasi pekerja agar ikut terdaftar. Hal ini dilakukan untuk optimalisasi Inpres No 2/2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Setiap pekerja memiliki resiko pekerjaan, untuk itu setiap pekerja diarahkan untuk menjamin keselamatan dalam bekerja, untuk itu jaminan keselamatan dalam bekerja, untuk itu jaminan keselamatan pekerja dimulai dari pekerja itu sendiri. Untuk itu jaminan keselamatan pekerjaan juga menjadi kebutuhan dalam pekerjaan, “ujar Syahnan membuka pembicaraan di FGD.

BACA JUGA :  GMPT : RESMI LAPORKAN PT. PKS di Mabes Polri Atas dugaan Ilegal Mining.

“Melalui diskusi ini, diharapkan agar terjadi kolaborasi yang baik antara sektor pemerintah, instansi terkait, swasta, perusahaan, stakeholder dan seluruh pihak yang terlibat dan terkait agar kiranya setiap pekerja yang terlibat, para pekerja di Kota Medan wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021, “Kata Asisten Ekbang ini.

Khairul Syahnan juga menegaskan bahwa Pemko Medan terus berupaya menggali kemungkinan kerjasama antara Pemko Medan dan BPJS Ketenagakerjaan agar terwujudnya masyarakat Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif.

BACA JUGA :  Indikator Politik Indonesia: 76 Persen Masyarakat Puas Penyelenggaraan Pemilu 2024

“Kami berharap, ke depannya Progrm BPJS Ketenagakerjaan dapat pula disinergikan menjadi jaminan untuk seluruh para pekerja atau Difabel. Artinya harus ada pendampingan kepada para pekerja yang mengalami musibah atau kecelakaan saat kerja atau pekerja yang mengalami kecacatan saat kerja. Selain itu program rumah murah bagi para pekerja merupakan manfaat tambahan yang akan di peroleh para pekerja (buruh), “ujarnya menutup FGD ini.

BACA JUGA :  MENPAN-RB, ASN Wajib Jadi Tentara Cadangan

Reporter : Rudi Hartono
Editor : Agustian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Nasional

JAKARTA-LENSASATU. COM. ||.Β  π»π‘Žπ‘‘π‘–π‘Ÿπ‘– πΌπ‘›π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘›π‘Žπ‘‘π‘–π‘œπ‘›π‘Žπ‘™ πΆπ‘œπ‘›π‘“π‘’π‘Ÿπ‘’π‘›π‘π‘’ π‘œπ‘› πΌπ‘›π‘“π‘Ÿπ‘Žπ‘ π‘‘π‘Ÿπ‘’π‘π‘‘π‘’π‘Ÿπ‘’…