KENDARI – LENSASATU.COM.|| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara memastikan tidak pernah melarang ataupun menghalangi aktivitas peliputan jurnalis di lingkungan pemerintahan daerah. Pernyataan ini disampaikan menyusul mencuatnya isu dugaan penghalangan terhadap sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan di kawasan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra menegaskan, kejadian tersebut bukan bentuk pembatasan kerja jurnalistik, melainkan murni miskomunikasi di lapangan antara petugas keamanan dan para awak media. Ia menekankan bahwa Pemprov Sultra senantiasa menjunjung tinggi kemerdekaan pers sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pemerintah Provinsi Sultra menghormati penuh kebebasan pers dan peran jurnalis dalam menyampaikan informasi publik. Tidak ada upaya pembatasan dari kami. Hanya terjadi miskomunikasi kecil yang kini sudah kami luruskan,” ungkap pejabat Kominfo itu dalam keterangannya, Selasa (22/10/2025).
Ia menambahkan, pihak Pemprov berkomitmen memperkuat koordinasi antara aparat keamanan dan jurnalis agar insiden serupa tidak terulang. Menurutnya, hubungan antara pemerintah daerah dan media massa harus dibangun atas dasar transparansi, keterbukaan informasi, serta saling menghormati peran masing-masing.
“Pers adalah mitra strategis pemerintah. Kami akan terus membuka ruang komunikasi dan memastikan setiap kegiatan Pemprov dapat diakses secara adil dan profesional oleh awak media,” ujarnya menambahkan.
Sikap terbuka Pemprov Sultra tersebut turut diapresiasi oleh sejumlah organisasi profesi wartawan di daerah, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra. Mereka menilai langkah cepat pemerintah dalam memberikan klarifikasi menjadi sinyal positif terhadap komitmen menjaga kemerdekaan pers di daerah.
Salah satu pengurus PWI Sultra menuturkan bahwa insiden ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bersama bagi semua pihak agar sinergitas antara pemerintah dan media semakin kuat. “Kami mengapresiasi respon cepat Pemprov Sultra. Ke depan, kerja sama yang baik antara media dan pemerintah sangat penting untuk menjaga iklim keterbukaan informasi di daerah,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, isu dugaan penghalangan jurnalis di lingkungan Pemprov Sultra diharapkan dapat diselesaikan secara konstruktif. Pemerintah provinsi menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung penuh kebebasan pers sebagai bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga bersama. (AO)














