BONE, LENSASATU.COM – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone resmi mendapatkan surat izin operasional Klinik dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bone.
Yang mana Penyerahan surat Keputusan izin operasional klinik Pengayoman dilaksanakan di Kantor DPMPTSP Kabupaten Bone, Jumat (14/04/2023)
Sementara Kalapas Kelas IIA Watampone Saripuddin Nakku menyampaikan bahwa, setelah melalui beberapa tahap dan melengkapi persyaratan yang di butuhkan, Akhirnya Klinik Pengayoman Lapas Watampone telah mendapatkan izin operasional dari DPMPTSP Bone
Dikatakan Kepala Lapas, Izin Operasional klinik di Lembaga Pemasyarakatan merupakan suatu hal yang fundamental tak hanya itu,
Saripuddin Nakku mengungkapkan, hal tersebut juga merupakan salah satu bagian dari target kinerja yang harus Ia capai dari Kepala Divisi Pemasyarakatan kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Tahun ini peningkatan kualitas pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya di bidang kesehatan menjadi salah satu atensi dari pucuk pimpinan untuk itu Lapas/rutan di dorong untuk dapat meningkatkan pengelolaan layanan kesehatan yang sesuai standar dan ketentuan yang berlaku,”
“sebagai implementasi dari atensi tersebut kepemilikan izin operasional klinik di lapas menjadi suatu hal yang harus kita penuhi.” kata Saripuddin.
Selanjutnya Saripuddin menambahkan, keberhasilan ini merupakan wujud sinergitas positif antara Lapas Watampone dengan OPD yang ada di Kabupaten Bone, Baik DPMPTSP maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bone
Bahkan kata Dia, guna menguatkan sinergitas tersebut tempo hari Ia pernah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas atau Instansi terkait yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan,
Tak lain dengan satu alasan yakni komitmen peningkatan dan optimalisasi pelayanan serta pembinaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) Lapas Watampone.
“Kami sangat berterima kasih kepada Dinas Terkait. Kami akan berkomitmen akan memberikan layanan kesehatan yang terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya di Lapas Watampone,” ungkapnya.
Perawat Ahli Muda Lapas Watampone Ns. Munarti mengungkapkan dengan adanya surat izin klinik yang di miliki saat ini, menjadi angin segar

“Ini akan menambah semangat kita khususnya para tenaga kesehatan yang bertugas di Klinik Pengayoman Lapas Kelas IIA Watampone, untuk lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan pemasyarakatan.”ucap Munarti

Sebelumnya, Lapas Kelas IIA Watampone juga menerima legalitas Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bone yakni Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Boga untuk dapur Lapas Watampone.
Sertifikasi laik hygiene sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan olahan pangan siap saji.
Adanya sertifikasi tersebut menjadi bukti konkret keseriusan Lapas Watampone dalam melakukan peningkatan kualitas pelayanan dalam pemberian makan dan minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kontributor Humas Lapas Watampone
Reporter, Jumardi
Editor, Red













