Buton Utara – LENSASATU.COM || Pada 26 April 2026 Sebuah perkara penyerobotan lahan yang dilaporkan ke Kepolisian Resort Buton Utara pada tanggal 6 Februari 2026 hingga saat ini belum menunjukkan kemajuan berarti dan dinyatakan mandek, meskipun pemilik lahan memiliki bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Hal ini diungkapkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia Sulawesi Tenggara Cabang Buton (LBH HAMI Buton) yang kini memberikan pendampingan hukum kepada pihak yang dirugikan.
Klien yang bersangkutan, Bapak Latif Raali, melaporkan peristiwa tersebut setelah sekelompok orang secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas masuk ke dalam wilayah lahan miliknya. Mereka diketahui merusak tanda peringatan memasuki lahan, menguasai sebagian besar wilayah tersebut, serta memanfaatkannya untuk kepentingan sendiri maupun kelompok, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah selama kurang lebih 24 tahun.
Yang menjadi perhatian utama, lahan yang disengketakan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Latif Raali sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum tertinggi dalam sistem pertanahan di Indonesia dan menjadi bukti otentik bahwa hak milik tersebut diakui dan dilindungi oleh undang-undang.
“Sebelum melaporkan ke pihak berwajib, saya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak membuahkan hasil. Bahkan setelah laporan saya diterima di Polres Buton Utara, hingga saat ini belum ada langkah nyata yang diambil. Saya merasa hak sebagai warga negara yang sama kedudukannya dihadapan hukum diabaikan meskipun memiliki bukti yang lengkap dan sah,” ungkap Bapak Latif Raali.

Menyikapi kondisi yang tidak menentu ini, Bapak Latif Raali kemudian memohon bantuan hukum ke LBH HAMI Buton. Permohonan tersebut diterima dan selanjutnya ditangani di bawah tanggung jawab langsung Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo, SH, CIL, CMLC, beserta tim Advokatnya.
Sebelumnya Latif Raali telah beberapa kali melakukan komunikasi dan pengecekan perkembangan perkara ke Kepolisian Resort Buton Utara, namun hasilnya tetap sama. Belum ada proses penyelidikan yang dilakukan, belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pihak yang diduga terlibat, dan belum ada tindakan apapun untuk menghentikan perbuatan yang merugikan tersebut.
“Kami menyayangkan keadaan ini. Ketika warga negara telah berusaha menyelesaikan masalah melalui jalur hukum dan telah melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan, seharusnya proses penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi dalam kasus ini, bukti kepemilikan yang dimiliki klien kami sangat jelas dan kuat,” tegas Adv. Apri Awo. SH. CIL. CMLC

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan, di mana pelaku perbuatan yang melanggar hukum dapat bertindak sewenang-wenang tanpa ada upaya penindakan, sedangkan pihak yang berhak harus menanggung kerugian yang terus berlanjut. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 KUHP tentang penyerobotan lahan, Pasal 521 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian secara bersama-sama joncto Pasal 20 KUHP dan Pasal 21 KUHP.
LBH HAMI Buton berharap agar pihak Kepolisian Resor Buton Utara segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga ini juga menyatakan tetap bersedia untuk melengkapi segala dokumen atau keterangan tambahan yang diperlukan demi kelancaran proses hukum.
“Jika dalam waktu 7 hari kedepan tidak ada kemajuan atau tanggapan yang memuaskan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum dan upaya lain yang diperlukan demi memulihkan hak-hak hukum klien kami dan menegakkan keadilan,” tambah Apri Awo.
Rilis berita ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan upaya agar perkara ini mendapatkan perhatian yang layak, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik dan keadilan dapat terwujud bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Untuk diketahui pihak yang dilaporkan adalah Ibu Tiri dan 7 Saudara Tiri dari Bapak Latif Raali. (Adm)














