DaerahTak Berkategori

Pj Bupati Bone Andi Winarno Keluarkan Surat Edaran Terkait ASN, Ini Poinya

768
×

Pj Bupati Bone Andi Winarno Keluarkan Surat Edaran Terkait ASN, Ini Poinya

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Bupati Bone Andi Winarno Eka Putra, S.STP.,M.H.

LENSASATU.COM, BONE – Demi Mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik Pj Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra Resmi mengeluarkan Surat Edaran nomor 276 Tahun 2025 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.

Andi Winarno mengatakan Lahirnya Surat Edaran nomor 276 Tahun 2025 ini, dalam rangka perwujudan tata kelola pemerintahan daerah yang baik serta terselenggaranya tugas dan fungsi seluruh organisasi perangkat daerah.

” Maka dari itu, perlu didukung dengan kualitas ASN bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya serta taat dan patuh pada peraturan disiplin kepegawaian, ” ucap Andi Winarno, Selasa (04/02/2025).

BACA JUGA :  Tekan Inflasi, Pj Gubernur Sultra Pimpin Rakor TPID Bersama Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara

 

Ini Tujuh Poin penting Surat Edaran Pj Bupati Bone nomor 276 Tahun 2025.

 

Pertama, seluruh ASN agar patuh dan taat pada peraturan disiplin kepegawaian.

Kedua, seluruh ASN agar menegakkan disiplin jam kerja dengan berada di kantor pada jam kerja.

Ketiga, seluruh ASN agar tidak berada di Warkop, kafe, toko/swalayan, tempat makan, tempat hiburan dan tempat umum lainnya pada jam kerja.

BACA JUGA :  Pjs Bupati Konut Buka Rakor Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Keempat, seluruh ASN agar bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari dan tidak membuat atau menyebarluaskan tulisan, gambar atau video yang tidak jelas sumbernya.

Kelima, agar seluruh kepala perangkat daerah, camat, kepala UPT serta pejabat lainnya agar melakukan pengawasan disiplin kepegawaian.

Keenam, Inspektorat Daerah dan BKPSDM agar melakukan langkah tindak lanjut terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.

BACA JUGA :  Brimob Bone Gelar TKJ Berkala Guna Ukur Kemampuan Fisik Anggota 

Ketujuh, Kepala Satpol PP Kabupaten Bone agar mengkondisikan Anggota Satpol PP untuk melakukan patroli pengawasan disiplin kepegawaian.

 

Surat Edaran Pj Bupati Bone nomor 276 Tahun 2025 ini ditetapkan pada Senin (3 Februari 2025).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *