PMPK Menyoroti Penyelewengan Jabatan Mantan PJ. Bupati Mubar Terkait Polemik Pembangunan Indomaret, Dirman : Kami Akan Menggelar Aksi di Kejati Sultra

Ketgam : Dirman Pemuda Muna Barat dan Aktivis PMPK Sultra.

KENDARI-LENSASATU. COM. ||. Persatuan Mahasiswa Pemerhati Keadilan (PMPK) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyoroti terkait Polemik Pembangunan Indomaret

Pembangunan dari pada 2 Gerai Indomaret telah menuai banyak polemik terutama dengan keterangan dari pihak DPRD Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang membenarkan bahwa keberadaan 2 Gerai Indomaret tersebut adalah ilegal. Hal ini diyakini tidak memiliki izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Hal ini juga menjadi sorotan salah satu Pemuda Muna Barat yang akrab disapa Dirman dan merupakan aktivis PMPK Sultra, dalam keterangannya ia menyampaikan.

“Perlu diketahui bahwa sejatinya 2 Gerai Indomaret tersebut sudah beroperasi sejak 2023 lalu bahkan diresmikan langsung oleh PJ. Bupati kala itu akan tetapi baru hari ini terkuak terkait status Pembangunan kedua Gerai Indomaret tersebut yang belum memiliki PBG yang merupakan dokumen wajib yang berlaku sebagai legalitas dalam mengurus gedung usaha” tuturnya.

Lanjut dia, bahwa PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung (Pasal 1 angka 17 PP 16/2021). Dalam hal ini, PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi (Pasal 253 ayat (3) dan (4) PP 16/2021).

BACA JUGA :  Andi Rio Amir Silaturahmi dengan Warga Ajjalireng, Ini Harapan Warga

Selain itu, pelaksanaan pembangunan bangunan gedung sebaiknya dilakukan setelah mendapatkan PBG. Hal tersebut dicantumkan dalam Pasal 24 angka 34 UU 6/2023. Tepatnya pada Pasal 36A ayat (1), yang merupakan tambahan pasal oleh UU 6/2023, sehingga mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU 28/2002).

Akan tetapi, hal tersebut tidak dipenuhi oleh PT. Indomarco Prismatama dalam terkait pembangunan kedua Gerai Indomaret di Muna Barat tepatnya di Kecamatan Barangka dan Tiworo Selatan.

Pelaku usaha telah mendirikan bangunan gedung, akan tetapi belum mengurus PBG dapat dikenakan sanksi administratif berupa (Pasal 12 ayat (2) PP 16/2021) yang beberapa diantaranya adalah Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan pembangunan, Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, juga Perintah pembongkaran bangunan gedung.

BACA JUGA :  Dorong Kesejahteraan Petani, AAP-AHer Tekankan Ini Ke Kementerian dan Dinas Pertanian

Sementara itu terdapat juga sanksi pidana apabila (Pasal 24 angka 43 UU 6/2023, yang mengubah Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) UU 28/2002) yang salah satunya adalah

“Setiap pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan, maka dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain”.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Dirman menyayangkan hasil RDP yang dilakukan oleh pihak DPRD Muna Barat.

“Saya menyayangkan hasil keputusan DPRD Muna Barat yang hanya memberikan tenggak waktu bagi pihak Indomaret untuk melengkapi dokumen perizinannya tanpa mengambil tindakan yang lebih tegas apalagi kedua Gerai Indomaret tersebut sudah lama beroperasi dalam hal ini sejak 2023 lalu” sesal Dirman.

BACA JUGA :  Ziarah Makam Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke 76 Tahun 2022

Tidak lepas dari hal tersebut Dirman juga menyoroti keterlibatan daripada PJ. Bupati Muna Barat kala itu yang mengizinkan pembangunan dan bahkan meresmikan Gerai Indomaret ini sehingga bisa beroperasi selama 1 tahun lamanya yang jelas-jelas belum memiliki PBG dan tentunya hal tersebut pasti diketahui oleh beliau dan dinilai ilegal.

“Saya menilai ada indikasi penyalahgunaan gunaan Jabatan sebagai PJ. Bupati sebab mengizinkan Pembangunan kedua Gerai Indomaret sebelum memenuhi regulasi yang ada” tegasnya.

Dirman berkomitmen akan mengawal persoalan ini dan menggelar aksi di Kejati Sultra atas dugaan penyalahgunaan Jabatan oleh PJ. Bupati Muna Barat tersebut.

Reporter : Azman

Editor : Red

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *