BONE, LENSASATU.COM – Hampir sepekan tragedi Pembunuhan di Jalan Jendal Ahmad Yani Kel. Macanang Kec, Tanete Riattang Barat kab. Bone. Polisi menetapkan Kaharman (32) berprofesi Honorer Satpol PP sebagai orang yang bertanggung jawab atas peristiwa tragis tersebut.
Pembunuhan keji yang yang menimpa Hj. Dahlia (63 ) terjadi pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 07:30 Wita dirumah peribadi korban
Plt Kasatreskrim Polres Bone, Iptu Adi Asrul bersama Paur Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muhtar, SH., mengungkapkan Bahwa, kejadian tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 10 November 2023 sekitar 07:30 Wita.
Iptu Adi Asrul mengungkapkan, Tersangka ke SPBU Jalan Jendral Ahmad Yani Kab. Bone dengan mengendarai sepeda motor Merek Yamaha MIO S Warna Hitam DW 6980 GH dengan membawa Parang yang diselipkan dipinggang kirinya.
Karena antrian Pengisian BBM masih Panjang kata Adi Asrul, tersangka kemudian melihat rumah Hj. Dahlia yang berada didepan SPBU Ahmad Yani, sehingga tersangka berinisiatif mendatangi rumah Korban untuk membayar utang yang sebelumnya tersangka pinjam.
” Sesampainya dirumah korban tersangka mengetuk pintu dan mengucapkan salam dan keluarlah korban Hj. Dahlia dari dalam rumahnya dan kemudian menemui tersangka diruang tengah, ” ungkapnya. Kamis (16/11/2023).
Setelah itu, tersangka kemudian bertanya dengan mengatakan “ada EKA puang aji” dan dijawab oleh Korban dengan mengatakan “engkani pabbelengnge” yang artinya “sudah datang sipembohong”.
Tersangka kemudian mengatakan “aja tappakoro puang aji” yang artinya “jangan begitu puang aji” namun korban tetap mengatai — ngatai tersangka dengan mengatakan “pembohong” tersangka tidak terima dengan perkataan tersebut,
” Sehingga tersangka langsung mengeluarkan parang yang diselipkan dipinggang kirinya dan kemudian dengan menggunakan tangan kirinya, tersangka menarik parang tersebut dari sarungnya sehingga Korban langsung berlari masuk kedalam rumahnya dan kemudian dikejar oleh tersangka hingga kedalam rumah, ” Kata Adi Asrul.
Lanjut dikatakan Plt Kasatreskrim Polres Bone Tersangka kemudian menebaskan parangnya ke tangan kiri korban sebanyak satu kali yang tembus kepinggang kiri.
” Korban tetap berlari kedapur rumahnya kemudian tersangka menghampiri dan kemudian menebas pipi sehingga Korban tergeletak dilantai. Pada saat Korban tergelak dilantai, tersangka tetap menebas pada leher bagian belakang,” sebutnya.
Setelah itu, anak Hj. Dahlia atas nama Edar Alias Kendor kemudian masuk ke dalam rumah dan sempat melihat tersangka memegang parang
Tersangka langsung menunjuk anak korban dengan menggunakan tangan kiri yang memegang parang sambil mengatakan “loko maga iko ?” yang artinya “mau apa kamu ?”
Sehingga anak korban langsung melarikan diri dari tempat kejadian karena dikejar oleh tersangka yang memegang parang.
Setelah itu, Masih kata Adi Asrul, tersangka kemudian kembali kedapur dan mengambil Empat buah gelang perhiasan milik korban yang berhamburan dan setelah itu, tersangka kembali mengejar anak korban hingga kepinggir jalan.
Tersangka berhasil kabur dan menuju kesepada motornya yang diparkir didepan rumah korban selanjutnya tersangka menuju Jalan Poros bone wajo dan kemudian membuang parangnya di sebuah jembatan di jalan Poros Bone Wajo ( Jembatan sungai Walannae ) selanjutnya tersangka kembali kerumahnya di Jalan Anoa
Adapun luka yang dialami Korban yakni:
– Luka terbuka pada jari tangan kiri yang mengakibatkan jari tengah, jari manis dan jari jelingking korban terputus.
– Luka terbuka pada leher bagian belakang hingga leher bagian depan.
– Luka terbuka pada pipi sebelah kanan
– Luka terbuka pada punggung.
” Motif Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati ketika mendengar perkataan almarhumah Hj. Dahlia yang mengatai ngatai pelaku dengan kata “Pabbelleng / pembohong, ” Pungkasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi mengamankan Barang bukti: satu unit sepeda motor Merk Yamaha Mio S warna hitam. Satu buah baju kaos warna hitam, Satu buah celana pendek motif loreng, Satu buah tas selempang motif loreng, satu buah helm warna putih Merk Mio S.
Selanjutnya, empat buah gelang perhiasan, empat buah cincin yang dikenakan korban, satu buah kalung perhiasan dengan liontinnya yang dikenakan korban, satu buah sarung parang warna coklat yang ditemukan TKP dan satu buah baju Daster warna kuning
Adapun masuk Daftar pencarian Barang : satu bilah parang dengan panjang kurang lebih 40 CM.
Sementara Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar menambahkan, akibat perbuatan tersangka dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana Hukuman penjara selama – lamanya 15 tahun
” Atau pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaiman dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 KUHPidana, hukuman penjara selama — lamanya 15 tahun, ” Tutur Rayendra.
Reporter : Jumardi Ricky
Editor : Red