BONE, LENSASATU.COM – Polres Bone melakukan gerak cepat menindak lanjuti kasus penganiayan mengunakan senjata tajam (Sajak) dengan menerjunkan sat Resmob Reskrim polres Bone, Sulawesi Selatan, Jumat (20/09/2024).
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Reskrim, AKP Yusriadi Yusuf, mengungkapkan, pukul 21.30 Wita Pada hari Kamis, (19/09-/2024).
” Tepatnya Pallengoreng Kel. Biru Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, terjadi tindak pidana pengeroyokan dimuka umum dengan Sajam yang dilakukan oleh sekelompok remaja terhadap Salma (22), ” Kata AKP Yusriadi.
Masih kata Kasat Reskrim, keterangan dari korban, (Salma) korban bersama temannya sementara duduk- duduk di pos ronda namun tiba- tiba terlapor bersama teman – temannya dengan mengendari Sepeda Motor langsung menghampiri korban.
” Dengan spontan terlapor (Pelaku) yang korban tidak kenal dengan membawa senjata tajam jenis parang langsung memarangi korban pada bagian telapak tangan kiri, lengan tangan kanan dan pada bagian jidad, ” Ungkap Kasat Reskrim
Lanjut diungkapkan, Sehingga dari kejadian tersebut korban mengalami luka terbuka pada telapak tangan kiri, luka terbuka pada lengan tangan kanan dan luka terbuka pada jidad, dan kemudian korban melaporkan ke Mapolres Bone guna proses Penyelidikan lebih lanjut.
Setelah unit resmob sat reskrim polres bone melakukan serangkaian proses penyelidikan perihal tindak pidana tersebut alhasil unit resmob sat reskrim yang dipimpin langsung AIPTU Tahir berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti di dua lokasi.
Dijelaskan lebih jauh, Pada hari jumat tanggal 20/09/2024 sekira pukul 02.34.00 wita yang bertempat jl sambaloge Kel. Manurungge kec. Tanete Riattang dan jalan KH. Samsuddin kel. Lonrae kec Tanete Riattang Timur kab. Bone dan pelaku mengakui semua perbuatannya.
Kembali di sebutkan Kasat Reskrim, Dari hasil introgasi, pelaku menjelaskan dimana membenarkan telah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap korban dimuka umum dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka
” Dimana awalnya terhadap pelaku dan korban terlibat kesalah pahaman hingga terjadinya adu mulut hingga pelaku meninggalkan TKP, ” Bebernya
Selang beberapa menit setelah terjadinya kesalahpahaman para pelaku kembali mendatangi tempat korban nongkrong dan langsung melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam ( sebilah parang panjang ).
” Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian telapak tangan kiri, lengan tangan kanan dan pada bagian jidad, hingga mendapatkan perawatan secara medis di Rs Pancaitana Kab. bone, ” jelasnya
Terduga pelaku diamankan adalah, MH (26), Al (24), AP(18), RAR (19), SA (18), MT (17), MA (17), AS (17), DA (19), M (20) dan AR (17).
” Pelaku bersama barang bukti Satu parang panjang lengkap dengan warangka dari kayu diamankan di mapolres bone guna pengusutan lebih lanjut,” tuturnya