Jakarta, LENSASATU.COM | | Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 yang diteken Prabowo pada Selasa (5/11/2024).
“Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” jelas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Dia mengatakan keputusan ini diambil usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, khususnya dari kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia. Prabowo berharap penghapusan piutang tersebut dapat membantu para nelayan dan pelaku UMKM sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.
Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ujarnya.
Prabowo menyampaikan hal-hal teknis dan persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait. Dia ingin para petani, nelayan, hinga pelaku UMKM terus semangat dan dapat bekerja dengan tenang.
Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” tutur Prabowo.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan siap mendukung kebijakan Prabowo tersebut.
“Dengan adanya penghapusan buku tagihan terhadap kredit macet bagi para petani dan pelaku UMKM di sektor pertanian, kami akan terus mendorong program-program Presiden Prabowo di sektor pertanian, khususnya dalam upaya akselerasi swasembada pangan,” ujar Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI, DPR di Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (5/11).
Menurut Erick, kebijakan hapus tagih kredit bagi petani dan nelayan ini menjadi salah satu prioritas bagi pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. saat ini, kredit macet segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.
Erick mengusulkan utang UMKM hingga nelayan yang akan dihapus bank himbara tidak dalam jangka waktu 2 tahun terakhir. Dia menilai terlalu dini untuk menghapus utang yang UMKM yang berkisar 2 tahun.
“Kami mengusulkan, kurang lebih dengan track record lima tahun kalau bisa bukan dua tahun karena kalau dua tahun terlalu cepat,” ucap Erick.
Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) terkait hapus tagih kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Himbara atau bank – bank BUMN tengah digodok.
Regulasi itu sangat dibutuhkan agar bank-bank BUMN memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengambil langkah penting untuk membantu program-program pemerintah di bidang pertanian sekaligus menjalankan amanat dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
“Kami memerlukan payung hukum terlebih dahulu agar Himbara memiliki dasar yang kuat. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait hal ini sedang disusun, dan yang pasti semangatnya sejalan dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh,” tegasnya
Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus alias melakukan pemutihan terhadap utang UMKM, nelayan hingga petani.