Nasional

Pushidrosal Gelar Diseminasi RPMK Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Pushidrosal

264
×

Pushidrosal Gelar Diseminasi RPMK Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Pushidrosal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA,LENSASATU.COM-7 Desember 2021—-Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) menggelar diseminasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) jenis dan tarif atas jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Pushidrosal.

Diseminasi yang digelar secara hybrid ini dibuka oleh Komandan Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Danpushidrosal) Laksdya TNI Dr. Agung Prasetiawan, M.A.P. di Ruang Serba Guna Pushidrosal, Ancol Timur, Jakarta Utara, Selasa (07/12/2021).

Kegiatan ini bertujuan untuk sosialisasi perubahan atas pelaksanaan PP Tarif yang dituangkan dalam peraturan pemerintah yang diajukan kepada Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan kepada pengguna jasa survei dan produk peta laut/buku nautika. Kegiatan ini berupa uji publik RPMK Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Pushidrosal kepada para stakeholder.

BACA JUGA :  Habib Bahar Bin Smith Berkasus Lagi,Polri Tegaskan Harus Profesional

Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa pembicara, yaitu Wawan Sunarjo, M.Sc (Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Kemenkeu), Gunawan Margianto, S.E., M.M (Kasubdit Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan Kementerian/ Lembaga I, Direktorat PNBP Kementerian/ Lembaga Kemenkeu), Hernadi S.H., M.H.( Kasubdit Harmonisasi Puu I Bidang Pertahanan Dan Keamanan Kemenkumham), serta Laksma TNI Dyan Primana Sobaruddin, M.Sc. (Asisten Operasi Survei dan Pemetaan Danpushidrosal).

BACA JUGA :  Siti Fatimah Buka Suara, Celah Korupsi Dalam Regulasi Anggaran Covid-19

Danpushidrosal Laksdya TNI Dr. Agung Prasetiawan, M.A.P. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pushidrosal dengan segala potensi yang dimilikinya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan terobosan dan kemajuan untuk diwujudkan, salah satunya penerapan tarif PNBP dalam PMK.

Salah satu terobosan adalah sesuai dengan PP Nomor 69 tahun 2020 dimana tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dengan sasaran agar penetapan tarif PNBP menjadi lebih fleksibel dan efisien, sehingga salah satunya menjadikan penerimaan negara lebih optimal dan kualitas layanan masyarakat juga meningkat”tuturnya.

BACA JUGA :  Bencana Banjir Di Aceh Makin Meluas, Aceh Gawat Darurat

Hasil dari Diseminasi ini dapat disimpulkan bahwa semua pemangku kepentingan terkait mempunyai semangat yang sama dalam rangka mempercepat penyusunan RPMK, sehingga Pushidrosal dapat segera mengimplementasikan targetnya dalam meningkatkan pelayanan publik, yang pada akhirnya penerimaan PNPB dapat lebih optimal.

Editor:Ainun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *