Nasional

Kadis ESDM Sultra Jadi Tersangka,DPW PERKHAPPI Sultra:Langka Hukum Kejati Sultra Sudah Tepat

236
×

Kadis ESDM Sultra Jadi Tersangka,DPW PERKHAPPI Sultra:Langka Hukum Kejati Sultra Sudah Tepat

Sebarkan artikel ini

KENDARI,SULTRA,LENSASATU.COM-Dewan Pimpinan Wilayah(DPW) Perkumpulan Konsultan Hukum Dan Pengacara Pertambangan Indonesia(PERKHAPPI) Sulawesi Tenggara(SULTRA) Menanggapi Penetapan Tersangka Kadis ESDM Sultra Andi Azis oleh Kajati Sultra,”rabu, (8/12/2021).

Dedi Ferianto, SH.,CMLC,Ketua DPW PERKHAPPI Sultra menjelaskan poin-poin penting terkait Penetapan Tersangka Kadis ESDM Sultra Andi Azis oleh Kajati Sultra.

Pihaknya menjelaskan.Pertama, Mendukung penuh tindakan hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menetapkan Kadis ESDM Sultra Andi Azis sebagai Tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin PT. Toshida yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 495 Miliar.

BACA JUGA :  23 Claster Asosiasi Kadin Indonesia Dukung Arsjad Rasjid Menjadi Ketua Umum Kadin Indonesia.

Pasalnya,Kejahatan korupsi di sektor pertambangan adalah kejahatan luar biasa dan berdampak luas pada keberlansungan kehidupan rakyat, sehingga bagi siapa saja para pelaku usaha maupun penyelenggara negara yang memberikan akses terhadap praktek melawan hukum tersebut wajib di tindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Tegas Dedi Ferianto melalui Humasnya Apri Awo,”rabu (08/12/2021).

BACA JUGA :  TKN: Prabowo-Gibran Tak Akan Hadir Sidang Putusan di MK

Lanjutnya.Kedua, Untuk penyelamatan hilangnya pendapatan negara yang lebih besar dari praktek ilegal mining dan melawan hukum di sektor pertambangan, PERKHAPPI Sultra mendorong Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melakukan audit perizinan secara menyeluruh terhadap seluruh pengusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara tanpa pandang bulu,” kata Dedi Ferianto.

Tegas Dedi.Ketiga, Investasi pertambangan di Sultra haruslah berdiri di atas hukum yang menerapkan kaidah pertambangan yang baik dengan memperhatikan asas keseimbangan, karena di sektor tersebut ada kepentingan negara dalam hal penerimaan pajak dll, kepentingan lingkungan, kepentingan masyarakat pekerja/karyawan khususnya lingkar tambang dan kepentingan pelaku usaha sendiri yang harus dijaga,” Tutup Dedi Ferianto.

BACA JUGA :  Dipuji Dunia, TNI AL Selamatkan Ratusan Nyawa Pada Misi PBB

Reporter:Ardianto

Editor:Ainun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *