KENDARI,SULTRA,LENSASATU.COM-Dewan Pimpinan Wilayah(DPW) Perkumpulan Konsultan Hukum Dan Pengacara Pertambangan Indonesia(PERKHAPPI) Sulawesi Tenggara(SULTRA) Menanggapi Penetapan Tersangka Kadis ESDM Sultra Andi Azis oleh Kajati Sultra,”rabu, (8/12/2021).
Dedi Ferianto, SH.,CMLC,Ketua DPW PERKHAPPI Sultra menjelaskan poin-poin penting terkait Penetapan Tersangka Kadis ESDM Sultra Andi Azis oleh Kajati Sultra.
Pihaknya menjelaskan.Pertama, Mendukung penuh tindakan hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang menetapkan Kadis ESDM Sultra Andi Azis sebagai Tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin PT. Toshida yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 495 Miliar.
Pasalnya,Kejahatan korupsi di sektor pertambangan adalah kejahatan luar biasa dan berdampak luas pada keberlansungan kehidupan rakyat, sehingga bagi siapa saja para pelaku usaha maupun penyelenggara negara yang memberikan akses terhadap praktek melawan hukum tersebut wajib di tindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Tegas Dedi Ferianto melalui Humasnya Apri Awo,”rabu (08/12/2021).
Lanjutnya.Kedua, Untuk penyelamatan hilangnya pendapatan negara yang lebih besar dari praktek ilegal mining dan melawan hukum di sektor pertambangan, PERKHAPPI Sultra mendorong Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melakukan audit perizinan secara menyeluruh terhadap seluruh pengusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara tanpa pandang bulu,” kata Dedi Ferianto.
Tegas Dedi.Ketiga, Investasi pertambangan di Sultra haruslah berdiri di atas hukum yang menerapkan kaidah pertambangan yang baik dengan memperhatikan asas keseimbangan, karena di sektor tersebut ada kepentingan negara dalam hal penerimaan pajak dll, kepentingan lingkungan, kepentingan masyarakat pekerja/karyawan khususnya lingkar tambang dan kepentingan pelaku usaha sendiri yang harus dijaga,” Tutup Dedi Ferianto.
Reporter:Ardianto
Editor:Ainun