Makassar – Lensasatu.com || Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar pelatihan dasar dan lanjutan jurnalistik
Bertemakan Bersama PWI kita wujudkan Pers demokrasi yang independen dan Bertranformasi digital
Kegiatan ini juga diikuti oleh peserta dari berbagai kabupaten kota se- Sulawesi Selatan bertempat di Hotel Whis Prime Sudirman Makassar, Senin (23/01/2023).
Materi pelatihan yang diberikan yaitu seputar dasar-dasar jurnalistik dari H. Suwardi Thahir Wakil Ketua bidang Pendidikan PWI Sulsel
Suwardi mengatakan, sebagai seorang jurnalis memang harus memahami aturan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
Selanjutnya Dikatakan, kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan, perlu dipahami
Adapun Pengertian umum tentang pers adalah segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hiburan,
“Diantaranya peristiwa, dan berita yang terjadi atau lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik.”kata Swardi dalam sambutannya.
Sementara H.Faisal Syam anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi, selaku pemateri memaparkan Pers itu mempunyai beberapa unsur seperti
Lembaga sosial, Komunikasi massa, Adanya kegiatan jurnalistik, Berisi ide atau gagasan Dan Terjadi komunikasi dua arah
Disamping itu dikatakan H.Faisal, Pers juga memiliki empat kedudukan yaitu, Pers berposisi sebagai media komunikasi, lembaga sosial, produk informasi berita dan lembaga ekonomi.
“Dari keempat kedudukan tersebut, Pers dapat mewakili hak masyarakat luas dalam hal kebebasan mengemukakan pendapat.”Ucap H. Faisal
Wakil Pemimpin Redaksi Harian Fajar, Amrul Basri kemudian menjelaskan Aturan peliputan ramah anak yang sebagian besar belum diterapkan oleh Wartawan.
Wartawan harus melindungi identitas Anak terutama berusaha keras dan teliti agar tak ada celah pemberitaan identitas anak diketahui.
identitas yang di maksud seperti nama, foto orang tua, foto alamat , sekolah dan ciri lain tubuh anak
Kemudian Anak harus didampingi orang tua atau wali saat diwawancarai jika informasi yang hendak digali bisa memiliki dampak serius bagi dirinya dan keluarganya
Oleh sebab itu kata Amrul, Anak tidak boleh diwawancarai sebagai saksi dalam kasus yang pelakunya belum tertangkap
“Jurnalis tidak mewawancarai anak yang menjadi korban atau pelaku kejahatan seksual Dan tidak mewawancarai anak dalam perlindungan LPSK.” Tutur Amrul Basri
Diketahui PWI adalah Organisasi wartawan atau jurnalis pertama dalam sejarah berdirinya negara Republik indonesia.
PWI pertama kali didirikan di Surakarta, Solo Jawa Tengah pada 9 February tahun 1946 dan diperingati juga Dengan Hari Pers Nasional
Reporter : Jumardi
Editor : Agus
Discussion about this post