AdvertorialDaerah

PWI Provinsi Sul – Sel Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar dan Lanjutan, Ini Aturan Yang Belum di Pahami

453
×

PWI Provinsi Sul – Sel Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar dan Lanjutan, Ini Aturan Yang Belum di Pahami

Sebarkan artikel ini

 

Makassar – Lensasatu.com || Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar pelatihan dasar dan lanjutan jurnalistik

Bertemakan Bersama PWI kita wujudkan Pers demokrasi yang independen dan Bertranformasi digital

Kegiatan ini juga diikuti oleh peserta dari berbagai kabupaten kota se- Sulawesi Selatan bertempat di Hotel Whis Prime Sudirman Makassar, Senin (23/01/2023).

Materi pelatihan yang diberikan yaitu seputar dasar-dasar jurnalistik dari H. Suwardi Thahir Wakil Ketua bidang Pendidikan PWI Sulsel

Suwardi mengatakan, sebagai seorang jurnalis memang harus memahami aturan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

Selanjutnya Dikatakan, kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan, perlu dipahami

BACA JUGA :  Andi Rio Idris Padjalangi Ajak Generasi Muda Wujudkan Perubahan Nyata di Hari Sumpah Pemuda ke-97

Adapun Pengertian umum tentang pers adalah segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan hiburan,

“Diantaranya peristiwa, dan berita yang terjadi atau lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik.”kata Swardi dalam sambutannya.

Sementara H.Faisal Syam anggota Dewan Kehormatan PWI Provinsi, selaku pemateri memaparkan Pers itu mempunyai beberapa unsur seperti

Lembaga sosial, Komunikasi massa, Adanya kegiatan jurnalistik, Berisi ide atau gagasan Dan Terjadi komunikasi dua arah

Disamping itu dikatakan H.Faisal, Pers juga memiliki empat kedudukan yaitu, Pers berposisi sebagai media komunikasi, lembaga sosial, produk informasi berita dan lembaga ekonomi.

BACA JUGA :  Dispar Sultra Gelar Bimtek Dashboard Ekraf Tahap II di Baubau: Dorong Digitalisasi Data Kreatif Kepulauan

“Dari keempat kedudukan tersebut, Pers dapat mewakili hak masyarakat luas dalam hal kebebasan mengemukakan pendapat.”Ucap H. Faisal

Wakil Pemimpin Redaksi Harian Fajar, Amrul Basri kemudian menjelaskan Aturan peliputan ramah anak yang sebagian besar belum diterapkan oleh Wartawan.

Wartawan harus melindungi identitas Anak terutama berusaha keras dan teliti agar tak ada celah pemberitaan identitas anak diketahui.

identitas yang di maksud seperti nama, foto orang tua, foto alamat , sekolah dan ciri lain tubuh anak

Kemudian Anak harus didampingi orang tua atau wali saat diwawancarai jika informasi yang hendak digali bisa memiliki dampak serius bagi dirinya dan keluarganya

BACA JUGA :  Patroli KRYD Brimob Bone Lakukan Ini, Guna Tanamkan Jiwa Nasionalisme di Tengah Masyarakat

Oleh sebab itu kata Amrul, Anak tidak boleh diwawancarai sebagai saksi dalam kasus yang pelakunya belum tertangkap

“Jurnalis tidak mewawancarai anak yang menjadi korban atau pelaku kejahatan seksual Dan tidak mewawancarai anak dalam  perlindungan LPSK.” Tutur Amrul Basri

Diketahui PWI adalah Organisasi wartawan atau jurnalis pertama dalam sejarah berdirinya negara Republik indonesia.

 

PWI pertama kali didirikan di Surakarta, Solo Jawa Tengah pada 9 February  tahun 1946 dan diperingati juga Dengan Hari Pers Nasional

 

 

 

 

 

 

 

Reporter : Jumardi

Editor      : Agus

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *