BONE, Lensasatu.com – Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah tinggal hitungan hari, yakni pada 11 Desember 2023,
Sehingga penting untuk menginventarisasi seluruh permasalahan yang kemudian menerjemahkannya menjadi regulasi tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa
kemudian memastikan seluruh jajaran KPPS nanti dalam proses rekrutmennya benar dan memenuhi syarat.
Hal ini disampaikan ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Yusran Tajuddin saat ditemui awak media setelah membuka kegiatan Rapat kordinasi persiapan pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara bagi panitia dan panitia pemungutan suara pada pemilihan umum tahun 2024.
” Hari ini kita mengadakan rakor persiapan pelaksanaan pembentukan KPPS untuk membahas terkait tahapan dan persyaratan pendaftaran untuk dijadikan pedoman bersama PPS dalam merekrut dan menentukan KPPS yang bertugas di TPS nanti pada tanggal 14 Pebruari 2024.” Kata Yusran, Rabu (06/12/2023)
Kajuara,Bengo, Patimpeng, Kahu, Bontocani dan Libureng
Yusran menyebutkan, proses akhir penetapan ini yang menentukan dan mengeluarkan keputusan adalah PPS atas nama KPU Kabupaten.
Dikatakan lebih lanjut, Kegiatan rakor direncanakan dilaksanakan selama 4 gelombang dalam kurun waktu 4 hari di dua tempat yang berbeda yakni pada tanggal 6-7 dilaksanakan di Hotel Helios dan tgl.8-9 dilaksanakan di Hotel Novena, Bone Sulawesi Selatan.
Yusran menegaskan, Rakor hari ini salah satu tujuannya adalah agar PPK tahu bagaimana kewenangan PPS dalam pembentukan KPPS, seperti umur dan ijazah.
” Divisi hukum dan pengawasan diharapkan untuk memastikan proses ini berjalan lancar, Kita minta PPK mempelajari betul tahapan dan persyaratan yang harus dilengkapi dalam pembentukan KPPS di wilayahnya masing-masing, ” paparnya.
Karena kata Yusran, penerimaan Anggota KPPS tahun ini berbeda dengan tahun pemilu kemarin, tahun ini perekrutan melalui online kalau pemilu 2019 tidak.
” Sehingga perlu ada sedikit tambahan informasi terhadap semua penyelenggara badan adhoc ditingkat PPK dan PPS, ”
Selanjutnya Yusran juga menambahkan Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024 kepada calon peserta diantaranya.
Warga negara Indonesia (WNI);
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau Rumah Sakit.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih.
Selain perubahan proses perekrutan Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 juga naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019.
” Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta. Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000 dan Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000 tuturnya, “
Rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS ini dihadiri oleh Ketua KPU Yusran Tajuddin,Abdul Asis, Rusnaedy, dan zainal.
Serta seluruh PPK dan PPS dari Kajuara, Bengo, Patimpeng, Kahu, Bontocani dan Libureng.
Reporter : Jumardi Ricky
Editor : Red