DaerahKesehatan

Resmi Terapkan UHC, Kini Warga Berobat Hanya Bawa KTP, Bupati Bone: Hasil Koar Komisi lV DPRD Bone 

575
×

Resmi Terapkan UHC, Kini Warga Berobat Hanya Bawa KTP, Bupati Bone: Hasil Koar Komisi lV DPRD Bone 

Sebarkan artikel ini

 

 

 

Bone, Lensasatu.com || Pemerintah kabupaten Bone Resmi menerapkan Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 

Launching UHC ditandai dengan Penyerahan Piagam dan penabuhan Gendang oleh Bupati Bone bersama Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan DR. A. Afdal

 

Kegiatan tersebut digelar di gedung Lateariduni kompleks Rujab Bupati Bone, jl. Petta Ponggawae Kab. Bone Sulawesi Selatan, pada hari Kamis (26/1/2023).

 

Dalam sambutannya Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi mengatakan penerapan UHC menjadi impian semua masyarakat sejak dulu.

 

Hal ini dapat terwujud berkat dorongan dari Ketua dan anggota komisi lV DPRD Bone Agar Pemkab Bone menerapkan UHC, agar seluruh masyarakat yang sakit bisa terlayani tanpa terkecuali

 

“Alhamdulillah tidak ada lagi berteriak karena sudah terpenuhi harapannya (UHC). Kami juga selalu pusing ketika ada berita warga tidak dilayani kesehatan karena tidak memiliki BPJS.” Kata Bupati Bone

BACA JUGA :  Andi Passha Riandi Kaum Milenial Pembawa Angin Segar

 

Selanjutnya Ia berharap dengan penerapan UHC ini tidak ada lagi orang Bone yang tidak tertanggung, kemudian petugas pelayanan kesehatan juga diminta untuk melayani dulu baru minta datanya, serta tidak ada juga istilah belum sembuh sudah dikeluarkan.

 

“Saya minta staf bersangkutan jadi penghubung untuk dimudahkan, Jangan sampai UHC menjadi terhambat. Dengan UHC ini kita harus betul-betul memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat,”Ucapnya

 

Seperti halnya, Sekda Bone Andi Islamuddin berharap tidak ada lagi warga Bone yang mengeluh tidak mendapatkan pelayanan kesehatan setelah UHC diterapkan.

 

“Kami tidak mau dengar ada masyarakat tidak terlayani, Semua harus terlayani Apalagi pemkab sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 115 miliar untuk mengakomodir 98.000 warga.”

 

Lanjut dikatakan Sekda pihaknya sudah mempertimbangkan kemampuan APBD dengan biaya Rp 115 miliar mampu mengcover masyarakat Bone yang akan berobat.

BACA JUGA :  Pemprov Sultra Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Secara Virtual 

 

Dirinya memastikan semua masyarakat Bone akan terlayani di semua fasilitas kesehatan, dan tidak ada lagi masyarakat Bone yang sakit tidak terlayani, semua akan terlayani

 

“Apalagi kami masih simpan kuota 1.400 orang per bulan. Maksudnya, kalau misalnya ada yang tidak ter-cover dari 98.000 kami siapkan kuota 1.400 orang setiap bulan. Kami sudah menghitungnya, dan sudah meng-cover seluruh masyarakat Bone,” paparnya Andi Islamuddin,

 

Kemudian Islamuddin menjelaskan, UHC di Bone berbeda dengan daerah lain yakni, non cut off dalam artian langsung aktif di hari yang sama setelah pemkab mendaftarkan.

 

Dikatakan A. Islamuddin, bagi masyarakat yang butuh pelayanan masyarakat tidak perlu lagi mengurus ke sana kemari.

 

“Cukup duduk saja dilayani. Saya sudah sampaikan ke semua faskes seluruh petugas harus stand by 1×24 jam. Saya tidak mau dengar bahwa ada masyarakat yang mau berobat dan tidak dilayani.” Katanya

BACA JUGA :  Jumat Berkah, Tim SipakaRioMi Berbagi Kebahagiaan di Rumah Tahfidz

 

Selanjutnya kata dia, Kalau ada yang begitu tidak melayani dengan baik, kata sekda ada sanksi minimal TPP-nya tidak dibayarkan, dan memang sudah ada petugas yang diharuskan stand by.”

 

oleh sebab itu penerapan UHC ini sudah ada kolaborasi antara Disdukcapil, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan dengan seluruh faskes. Yang tak lain Tujuannya memberikan kemudahan bagi masyarakat Bone.

 

“Ketika ada masyarakat yang tidak memiliki KTP, maka Disdukcapil harus turun ke lokasi melakukan perekaman lalu didorong ke dinas sosial untuk diverifikasi datanya. Ketika dianggap lengkap langsung didorong ke BPJS,” tuturnya.

 

 

Reporter : Jumardi

Editor      : Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *