KENDARI – LENSASATU. COM. ||. Pemerintah Kota Kendari melalui Satpol PP bersama Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan pelaku usaha penjualan minuman beralkohol sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota selama bulan Ramadan.
Kasat Satpol PP Kota Kendari, Firman, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan atas kebijakan penutupan sementara THM dan penjualan eceran minuman beralkohol yang berlaku mulai 16 hingga 22 Ramadan.
“Ini bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota terkait penutupan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol,” ujar Firman.

Dalam pengawasan tersebut, petugas gabungan mengunjungi sekitar tujuh lokasi usaha di Kota Kendari. Hasilnya, seluruh tempat yang diperiksa dinyatakan patuh terhadap surat edaran.
“Kurang lebih ada tujuh lokasi yang kami tinjau dan semuanya patuh,” singkatnya.
Sebanyak 120 personel diturunkan dalam kegiatan itu. Tiga puluh di antaranya berasal dari Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara, sementara sisanya dari Satpol PP Kota Kendari serta didukung OPD teknis seperti Dinas Perdagangan, Bapenda, dan DPMPTSP.

Selain unsur pemerintah, pengawasan tersebut juga turut dipantau oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tenggara sebagai bentuk partisipasi dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kebijakan selama Ramadan.
Firman menegaskan, surat edaran tersebut memuat sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari teguran hingga penutupan dan pencabutan izin usaha.
Sementara itu, Kasat Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara, Hamim, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah kota dan provinsi dalam menjaga ketertiban umum selama Ramadan.
“Ada kerja sama antara Pemkot dan provinsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” ujar Hamim.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga suasana kondusif selama bulan suci Ramadan dengan menjunjung nilai kebersamaan dan saling menghormati.
Reporter : Azman
Editor : Red













