DaerahSulawesi Tenggara

Satpol PP Kendari dan Sultra Awasi THM dan Penjualan Miras Selama Ramadan, LIN Sultra Turut Pantau 7 Lokasi

2935
×

Satpol PP Kendari dan Sultra Awasi THM dan Penjualan Miras Selama Ramadan, LIN Sultra Turut Pantau 7 Lokasi

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Kasat Satpol PP Kota Kendari dan Sultra Serta LIN Sultra Melakukan Razia THM dan Penjualan Miras. Foto : Media Lensasatu. Com.

KENDARI – LENSASATU. COM. ||. Pemerintah Kota Kendari melalui Satpol PP bersama Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan pelaku usaha penjualan minuman beralkohol sebagai tindak lanjut Surat Edaran Wali Kota selama bulan Ramadan.

Kasat Satpol PP Kota Kendari, Firman, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan atas kebijakan penutupan sementara THM dan penjualan eceran minuman beralkohol yang berlaku mulai 16 hingga 22 Ramadan.

BACA JUGA :  DPW LIRA Sultra Meminta Pj Gubernur Sultra Untuk Mengambil Sikap dan Tindakan Tegas Terhadap Bencana Banjir yang Terjadi di Wilayah Sultra

“Ini bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota terkait penutupan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol,” ujar Firman.

Dalam pengawasan tersebut, petugas gabungan mengunjungi sekitar tujuh lokasi usaha di Kota Kendari. Hasilnya, seluruh tempat yang diperiksa dinyatakan patuh terhadap surat edaran.

“Kurang lebih ada tujuh lokasi yang kami tinjau dan semuanya patuh,” singkatnya.

Sebanyak 120 personel diturunkan dalam kegiatan itu. Tiga puluh di antaranya berasal dari Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara, sementara sisanya dari Satpol PP Kota Kendari serta didukung OPD teknis seperti Dinas Perdagangan, Bapenda, dan DPMPTSP.

BACA JUGA :  Pasca Viral Video Pj Bupati Bone Galang Dukungan untuk Anaknya, Begini Tindak Lanjut Bawaslu

Selain unsur pemerintah, pengawasan tersebut juga turut dipantau oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Tenggara sebagai bentuk partisipasi dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap kebijakan selama Ramadan.

Firman menegaskan, surat edaran tersebut memuat sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar, mulai dari teguran hingga penutupan dan pencabutan izin usaha.

Sementara itu, Kasat Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara, Hamim, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah kota dan provinsi dalam menjaga ketertiban umum selama Ramadan.

BACA JUGA :  KPU BONE Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT, Yusran : Jumlah DPT Bertambah

“Ada kerja sama antara Pemkot dan provinsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” ujar Hamim.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga suasana kondusif selama bulan suci Ramadan dengan menjunjung nilai kebersamaan dan saling menghormati.

Reporter : Azman

Editor : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *