Daerah

Satreskrim Polres Bone Tangkap Pelaku Penipuan, Rugikan Korban 359 Juta

2076
×

Satreskrim Polres Bone Tangkap Pelaku Penipuan, Rugikan Korban 359 Juta

Sebarkan artikel ini

 

BONE, LENSA SATU.COM Pelaku Tindak Pidana Penggelapan dan atau penipuan yang merugikan korban hingga Rp 359.150.000 ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bone

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf menyampaikan bahwa, kasus penipuan ini di laporkan oleh S Bin M (46) alamat Desa Patangkai, Kec. Lappariaja, Kab. Bone.

“S melaporkan NQ Binti A (29) Eks Polwan alamat Jalan Trikora, Kel. Sowi, Kec. Monokwari Selatan, Kab. Monokwari karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban”, Ujar Kasat Reskrim. Rabu (8/1/2025).

BACA JUGA :  Wujudkan Bone Mabessa, Kesbangpol Gelar Dialog Pembinaan dan Pengawasan Ormas

Lanjut Kasat Reskrim, Pelaku menawarkan korban akan mengurus dan meluluskan anak korban menjadi polisi wanita di Polda Papua Barat pada tahun 2022 dan Pelaku meminta uang kepada korban untuk biaya kelulusan anak korban sehingga korban mentransferkan uang kepada Pelaku sejumlah Rp 250.000.000 dengan tiga kali transfer ke rekening berbeda.

“Namun anak korban tidak lulus sehingga Pelaku menjanjikan lagi tahun depannya untuk mendaftar dan pelaku meminta uang untuk biaya suntik peninggi badan kepada korban dengan jumlah keseluruhan Rp 97.150.000 kemudian meminta lagi kepada korban sejumlah Rp.12.000.000 untuk biaya tiket pesawat dan oleh-oleh ke Jakarta guna untuk bertemu pengurus pusat di Mabes Polri”, Jelasnya.

BACA JUGA :  Paslon Bupati Bone Beramal Jika Terpilih, Ini Program Utamanya

“Namun sampai sekarang anak korban yang bemama MRN tidak lulus menjadi Polisi Wanita dan uang milik korban sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 359.150.000 serta merasa keberatan dan melaporkan kepada Pihak Kepolisian untuk proses lebih lanju”, Terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *