Satu Tersangka Telah Ditetapkan Kasus Perambahan Kawasan Hutan Konsesi Milik PT Agro Pratama Sejahtera

BANGKA,LENSASATU.COM- Berawal dari laporan PT Agro Pratama Sejahtera (APS) tentang kawasan hutan konsesi miliknya yang dirambah oleh oknum masyarakat dengan menggunakan satu unit Eksavator milik Dinas Pertanian dan Pangan Kab Bangka yang terletak di Desa Penagan Kec Mendo Barat.

Berkat kerja keras dari Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Bangka Belitung pada akhir berhasil menentukan seorang tersangka dari kasus perambahan Kawasan Hutan Konsesi Milik PT. APS.

BACA JUGA :  Hendak ke Sawah, Petani di Bone Tewas Disambar Petir

Setelah beberapa minggu lalu menyita alat berat nya yang kemudian pada saat ini dititipkan di UPTD Balai Benih Tanaman Holtikultura Perkebunan  yang terletak di Desa Petaling Kec Mendo Barat Kab Bangka.

Dan saat ini Tim Gakkum telah berhasil menetapkan satu orang tersangka dari hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) dan siap untuk ke tahap proses selanjutnya, masih ada kemungkinan  adanya tersangka lain terkait hal ini.

BACA JUGA :  Pimpin Apel Kesiapsiagaan di Mako Brimob, Ini Arahan Kapolres Bone

Menurut Tim Gakkum DLHK Propinsi Bangka Belitung (01/07) dalam waktu dekat ini tersangka yang disebut-sebut berperan sebagai pengelola lahan tersebut berinisial CH akan di segera di bawa ke Kementerian Lingkungan Hidup di jakarta untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Salah seorang Tim Gakkum yang namanya tidak ingin disebutkan menambahkan setiap ada aduan masyarakat akan kami tindak lanjuti.
“setiap adanya aduan masyarakat terkait perambahan atau menduduki kawasan hutan tanpa ijin kami akan tindak lanjuti  sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa terkecuali, tapi tentunya kami verifikasi lapangan dahulu untuk memastikan kebenaran setiap informasi yang kami Terima”, tegas Tim Gakkum

BACA JUGA :  Ini Pesan Danyon Brimob Bone Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Reporter : ALDO
Editor : AGUS

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *