Metro Kota

Sekda Sultra Pastikan Arahan Gubernur ASR Soal Keluarga Korban dan Anak Jalanan Segera Dijalankan

347
×

Sekda Sultra Pastikan Arahan Gubernur ASR Soal Keluarga Korban dan Anak Jalanan Segera Dijalankan

Sebarkan artikel ini
Ketgam:Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Kendari –LENSASATU.COM||Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam memastikan arahan Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, segera dilaksanakan, untuk menyikapi peristiwa meninggalnya seorang anak penjual tisu akibat kecelakaan lalu lintas di Kota Kendari.

Arahan tersebut disampaikan Sekda Sultra saat apel bersama aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (9/2/2026), di halaman Kantor Gubernur Provinsi Sultra.

BACA JUGA :  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari Ikuti Rakornas Pusat dan Daerah 2026 Bahas Program Prioritas Nasional

Dalam arahannya, Sekda menyampaikan sejumlah atensi pimpinan yang perlu segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sebagai respons atas kondisi lingkungan strategis dan persoalan sosial di daerah.

Sekda Sultra menyampaikan bahwa salah satu perhatian utama Gubernur adalah perlindungan dan keberlanjutan kehidupan keluarga korban. Oleh karena itu, orang tua korban diarahkan untuk dapat diberikan pekerjaan melalui skema outsourcing, seperti sebagai tenaga kebersihan (cleaning service) di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara maupun di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Dukung Musda KNTI Kendal

Selain itu, Sekda juga menegaskan pentingnya penertiban anak jalanan di Kota Kendari melalui kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kota Kendari. Langkah ini tidak hanya bersifat penertiban, tetapi juga diiringi dengan solusi sosial yang berkelanjutan.

“Anak jalanan harus ditertibkan, namun orang tua mereka yang masih sehat dan mampu bekerja, termasuk pengemis di jalanan, agar dapat dicarikan pekerjaan, baik melalui skema outsourcing di lingkungan Pemprov Sultra maupun Pemkot Kendari, atau alternatif solusi sistem pemberdayaan lainnya,” ujar Sekda dalam penyampaiannya.

BACA JUGA :  Kasus MT Polan dan MT Zevs di Gelar Luar Jadwal SIPP (PN) Pengadilan Tanjung Pinang,Ada Apa?

Ia meminta OPD terkait untuk segera berkoordinasi dan mengambil langkah konkret sesuai kewenangan masing-masing, agar arahan Gubernur Sultra dapat direalisasikan secara cepat, tepat, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Editor:Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *