BONE-LENSASATU|| Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) H. Syahrir, SE melaksanakan Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2022 tentang Pengembangan Pertanian Organik
Kegiatan yang dilakukan di Kelurahan Macege, kec. Tanete Riattang Barat, Kab. Bone, pada hari Selasa (16/08/2022) dihadiri kelompok tani di Kelurahan Macege dan para pemuda pemudi petani milenia

H. Syahrir Anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan dari pemilihan Sulsel 7 Berharap Warga Bone Hidup Sehat dengan menyampaikan pentingnya pengembangan pertanian organik untuk meningkatkan hasil produksi. Termasuk menjaga pola hidup sehat masyarakat, karena mengkonsumsi makanan sehat.
“Perda pengembangan pertanian organik ini tidak lagi menggunakan pestisida yang membahayakan masyarakat. Kita harus jaga kesehatan, dengan mengkonsumsi makanan sehat, karena kesehatan itu mahal,” tutur legislator partai Demokrat.
H. Syahrir mengatakan, Perda tersebut penting untuk dipahami masyarakat agar dapat meningkatkan hasil produksi pertanian dengan cara organik.
“Kita berharap dengan hadirnya Perda ini, hasil pertanian masyarakat di Kabupaten Gowa dapat meningkat, dan berkesinambungan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.”harapnya.
Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura, Abdul Rauf yang mendampingi H. Syahrir juga menjelaskan terkait Perda pengembangan pertanian organik.
Abdul Rauf mengatakan, bertani dengan cara organik dapat meningkatkan hasil produksi pertanian. Akan lebih besar hasilnya dibandingkan dengan bertani menggunakan campuran bahan kimia.
“Jadi kita ini harus berterimakasih kepada H. Syahrir, yang sudah memperjuangkan Perda ini. Beliau betul-betul ingin perjuangkan petani kita di Kabupaten Bone, Selama ini pemakaian pupuk anorganik mengandung Residu yang dapat mengganggu kesehatan tanah dan manusia bila dikonsumsi.” Ungkapnya
Reporter : Jumardi
Editor : Agus














