BONE, LENSASATU.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone angkat bicara terkait maraknya baliho dan spanduk bergambar bakal calon legislatif (Bacaleg) atau partai politik (parpol) yang mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Bone terkait penertiban pihaknya tidak memiliki kewenangan.
Menurutnya tugas Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran pemilu dimasa kampanye kalau sudah masuk masa kampanye. hal Ini disampaikan Ketua Bawaslu Bone saat ditemui Lensasatu.com
“Maka ini ruang penegakannya masih pada ruang Perda sampai tanggal 28 November 2023, karena untuk melakukan eksekusi mereka pasti punya pos tertentu seperti Daerah lain yang tertipkan itu satpol, sepanjang ada perda yang mengatur tentang ketertiban umum itu, ” Kata Alwi, Selasa (14/11/2023).
Selanjutnya Alwi mejelaskan bahwa, Dibawah banyak yang bertanya persoalan maraknya baliho caleg Bawaslu dimana, ini banyak kampanye diluar jadwal, ada tindak pidana pemilu begitu pertanyaan pertanyaan di luar.
Terkait hal itu, Alwi menyebutkan tidak ada tindak pidana disitu, Kalau sudah melakukan ajakan seperti dalam spanduk, terlihat sudah ada alat peraga berupa paku coblosan di bawah atau samping foto bacaleg. itu termasuk ajakan mencoblos dan belum diperbolehkan saat ini, sanksinya spanduk atau baliho diturunkan atau menurunkan.
Saat ini Pihaknya masih melakukan penyisiran untuk mengecek apakah terjadi pelanggaran spanduk-spanduk milik bacaleg yang dipasang.
” Saya jelaskan yang dimaksud kampanye diluar jadwal itu hanya ada dua item, Iklan dan rapat umum karena jadwalnya diatur dalam 21 hari, kalau ada yang melakukan itu, itulah yang dimaksud kategori kampanye diluar jadwal itu yang memiliki skuensi pidana,” jelasnya
Lanjut kata Alwi. Kalau berdasarkan dengan pasal 276 di junto ke pasal 492 dia menyebutkan poin g yang berbunyi kampanye dalam bentuk rapat umum dan Iklan, itulah yang di atur 21 hari jadwalnya dimulai dari tanggal 21 Januari sampai 10 February 2024.
Kemudian Dia menyampaikan, Kalau disitu ada yang berkampanye melalui iklan itulah yang dikatagorikan berkampanye diluar jadwal, kalau ini banyak dikatakan kampanye sebelum masa kampanye.
Ditambahkan Alwi, Diatur khusus dalam undang-undang no 7 tahun 2012 bahwa yang dimaksud dengan kampanye diluar jadwal itu hanya dua poin yang pertama iklan di media cetak, media elektronik dan media eksternal dan media daring atau media online.
” ketika itu dilakukan sebelum tanggal 21 Januari, itulah disebut kampanye diluar jadwal dan ada pidananya, ” tuturnya
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bone, A. Akbar, S.Pd, MPd., membenarkan bahwa penertiban itu memang kewenangan dari Satpol-PP tapi tetap berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu.
Namun kata A. Akbar dirinya tidak bisa memaksakan Anggota untuk turun karena itu butuh anggaran sementara pihaknya tidak memiliki Anggaran.
“Saya sudah sampaikan kepada KPU dan Bawaslu Bone bahwa kita tidak bisa melakukan kegiatan penertiban karena ini butuh anggaran, ” kata A. Akbar saat dihubungi melalau telpon pribadinya, Rabu (15/11/2023).
” terkait dengan anggarannya pasti bukan dari kita tapi dari pihak penyelenggara pemilu itu sendiri karena itu rananya mereka kami hanya membantu, makanya sampai sejauh ini kami belum melakukan tindakan, ” Jelasnya
Reporter : Jumardi Ricky
Editor : Red














