JAKARTA,LENSASATU.COM|| Gempih Sultra Jakarta, mendatangi Kementrian LHK, Kementrian Investasi & BKPM dan Bareskrim Mabes Polri melaporkan PT. Ceria Nugraha Indotama (PT. CNI) di wilayah Desa Lapao-Pao, Kecamatan Wolo, Kebupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan.
PT. Ceria Nugraha Indotama (PT. CNI) merupakan perusahan yang bergerak di bidang nikel yang melakukan aktivitas pertambangan diduga mencemari lingkungan yang sangat meresahkan masyarakat dikarenakan sawah dan tambak udang masyarakat tercemar dan sangat ironisnya jalan yang dilalui masyarakat licin ketika hujan.
Beberapa pemuda yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara Jakarta (Gempih Sultra Jakarta) mendatangi Kementrian Investasi & BKPM dengan issue meminta menteri Investasi agar segera mencabut izin PT. Ceria Nugraha Indotama (PT. CNI). yang dinilai sangat banyak menuai persoalan saat beroprasi salah satunnya dugaan tidak memiliki izin terminal khusus (tersus) atau terminal kepentingan sendiri (tuks) dari kementrian perhubungan RI dirjen perhubungan laut.
Mereka juga manyambangi Bareskrim Mabes Polri, dengan laporan agar kabareskrim melakukan proses hukum seadil-adilnya serta secara transparan dan akuntabel terhadap pimpinan PT. Ceria Nugraha Indotama (PT. CNI).
Usai dari Mabes Polri pemuda yang tergabung dalam Gempih Sultra Jakarta mendatangi Kementrian LHK. Laporan pengaduan (LP) tertulis ini agar membentuk tim investigasi untuk uji sampel atas dampak pemcemaran lingkungan yang diduga kuat dari aktivitas PT. Ceria Nugraha Indotama (PT. CNI ). Ucap Ibrahim
Semua Laporan telah di terima, harapanya semoga semua instansi dan aparat penegak hukum (APH) menindak lanjuti dan memproses semua laporan kami sebagaimana mestinya. Dan selasa 18/juli 2023 kami akan melakukan aksi di kantor PT. CNI jl. RA kartini Cilandak Jakarta Selatan tutup Ibrahim selaku Presidium Gempih Sultra Jakarta.
Editor: Red