Jakarta – Lensasatu.com|| Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) kembali menyoroti PD. Aneka Usaha Kolaka yang diduga kuat melakukan kegiatan pertambangan didalam kawasan hutan tanpa izin
Ketua J-PIP dalam riliesnya, Hal itu, Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK. 196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023.
“Berdasarkan citra satelit yang diambil dari *planet.com* oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bulan Oktober Tahun 2023, tampak bahwa terdapat kegiatan pertambangan tanpa memiliki SK PPKH dan terdapat didalam Kawasan Hutan Produksi seluas 122.80 Ha,”. Ungkap Presidium Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (J-PIP) Habrianto. Dalam keterangan persnya. Jum’at (3/1/25).
Kendati demikian, perusahaan tersebut diduga kuat belum melunasi tunggakan pembayaran denda administrasi terkait penambangan didalam Kawasan Hutan tanpa izin
“Tentunya, ini harus segera ditindaklanjuti oleh KLHK RI. Sebab, kegiatan mereka telah merugikan negara hingga ratusan milyar, apa lagi data yang kami kantongi merupakan data dari KLHK RI dan BPK RI,” pintahnya.
Lebih lanjut, Habri menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) PD. Aneka Usaha Kolaka diduga telah melanggar Pasal 110 B.
Sehingga atas dasar tersebut, secara kelembagan pihaknya mendesak Ditjen Gakkum KLHK agar segera memanggil Pimpinan PD. Aneka Usaha Kolaka.
Selain itu, ia juga mendesak Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara agar segera membekukan kuota RKAB PD. Aneka Usaha Kolaka Tahun 2024.
“ini tidak boleh luput dari Aparat Penegak Hukum dan Kementerian terkait. Jadi sudah seyogyanya Pimpinan PD. Aneka Usaha Kolaka harus segera diperiksa dan kuota RKAB mereka untuk tahun ini dibekukan,”. tegasnya
“Sampai berita ini diturunkan media ini akan selalu berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait”.
Editor:Red