KENDARI, LENSASATU. COM – Menyikapi pernyataan kadis perumahan Buton Utara dan kadis perumahan Muna Barat terkait Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bedah Rumah. Kamis, 22/04/2021
Tenaga Ahli DPR RI, Murfain, menyayangkan tidak satupun kalimat dalam pernyataan mereka disalah satu media tersebut yang menjelaskan kontribusi bapak Ir. Ridwan Bae terhadap program tersebut, salah satu Tenaga Ahli Bapak Ir. Ridwan Bae di DPR RI mengungkapkan kesalannya kepada Balai Penyedia Perumahan Sulawesi III dan Satuan Kerja Non Vertikal serta PPK Rumah Swadaya Propinsi Sulawesi Tenggara.
Menurutnya, ini adalah salah satu program Aspirasi Pak Ridwan Bae, dan sangat wajib hukumnya masyarakat diberikan informasi ini agar masyarakat tahu bahwa janji janji kami saat melakukan reses atau saat kampanye kemarin, sudah kami buktikan. Dan itu juga menjadi salah tugas tim Teknis dalam han ini Balai Penyedia perumahan untuk menyampaikan kepada masyarakat. Tandanya murfain
Lajut murfain, sudah berulang kali dinamika seperti ini terjadi, dimana pihak instansi teknis dalam hal ini Balai Penyedia Perumahan Wilayah Sulawesi III dan jajaran dibawahnya yang tidak pernah tegas menyampaikan peran peran pak Ridwan Bae dalam memperjuangkan program BSPS ini sehingga bisa turun di Sulawesi Tenggara.
“Ini kan aspirasi kami, maka sudah selayaknya mereka menyampaikan hal itu. Kami tidak meminta kepada kepala” Ucapnya
Kemudian ia memaparkan kekecewaan nya terhadap instansi terkait, untuk melakukan kerja kerja politik, kami tidak meminta kasatker dan PPK rumah swadaya untuk melakukan kerja kerja politik, kami hanya meminta kepada mereka untuk menyampaikan kepada masyarakat maupun instansi teknis didaerah bahwa inilah program yang kami janjikan, supaya masyarakat tahu dan masyarakat tidak menyebut kami pembohong. Masyarakat itu harus disuguhkan informasi yang benar. Bebernya
Para kadis perumahan yang berkomentar di media itu, tidak menyebut peran peran pak ridwan karena memang bisa jadi tidak ada penyampaian dari Balai Penyedia Perumahan atau PPK Rumah Swadaya. Inilah yang harus diluruskan. Pungkas murfain
Murfain juga menyoroti penempatan Pendamping Program dalam hal ini Koordinator Kabupaten maupun Tenaga Fasilitator Lapangan yang penempatannya sangat rancuh. Ada pendamping yang berdomisili di kendari, ditempatkan di Bau Bau, yang berdomisili di Daerah Buton, ditempatkan di Konawe Selatan, yang diberdomisili di muna, ditempstkan di Kolaka, dan sebagainya. Menurut murfain, kebijakan kebijakan seperti ini bisa saja menyebabkan kinerja para pendamping yang tidak maksimal. Kasihan mereka, gajinya hanya habis untuk operasional mereka. Ini juga akan mempengaruhi kualitas pelaksanaan program.
Terakhir ia menambahkan, Kami ini pemilik aspirasi, eksistensi kami dalam program program ini dijamin oleh undang undang MD3 No. 13 tahun 2019 dan mereka tahu itu. Jadi, kami berharap semoga setelah ini, koordinasi antara Balai dan kami sebagai pemilik. Aspirasi bisa lebih baik lagi agar program ini benar benar bermanfaat bagi masyarakt sulawesi tenggara.
Untuk diketahui, Kouta SULTRA BSPS Tahun ini terdiri dari 1878 unit yang tersebar di :
1. Konawe Selatan: 142 PB
2. Buton: 100 PB
3. Konawe Kepulauan: 86 PB
4. Muna Barat: 421 PB
5. Muna: 399 PB
6. Buton Selatan: 98 PB
7. Konawe: 100 PB
8. Bombana: 94 PB
9. BauBau: 83 PB
10. Kolaka Timur: 100 PB
11. Buton Utara: 100 PB
12. Kota Kendari: 155 PB
Reporter : Ardianto
Editor : Agustian