BONE, LENSASATU.COM – KPU Kabupaten Bone telah merampungkan penelitian persyaratan administrasi pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Bone Pilkada Bone 2024.
Hasilnya, ketiga pasangan calon Bupati -calon Wakil Bupati Bone dinyatakan belum memenuhi syarat.
Tiga paslon tersebut yakni Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin, Andi Rio Idris Padjalangi-Amir Mahmud, Andi Islamuddin-Andi Irwandi Natsir dinyatakan belum memenuhi syarat.
Hal itu diketahui setelah KPU Bone mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi paslon usai rapat pleno.
Komisioner KPU Bone Kadiv Teknis Penyelenggaraan Zainal ditemui di ruangannya, Kantor KPU Bone Jalan Salak, Kel. Macege, Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (5/9/2024).
Ia mengungkapkan bahwa, Dalam penelitian persyaratn administarsi calon pasangan bupati dan wakil bupati Bone. kami KPU memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan dengan dikawal oleh Bawaslu.
“berdasarkan hasil penelitian, ketiga pasangan calon ini, dinyatakan belum memenuhi syarat,”ungkap Zainal.
Oleh karena itu, KPU Bone meminta ketiga bacalon untuk segera memperbaiki administrasi harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan.
“Sehingga diharapkan di masa perbaikan, tanggal 6-8 September diminta ketiga pasangan calon untuk melengkapi dokumen dan data pendukung lainnya,” kata Zainal
Adapun data pendukung hasil vermin, ditemukan ketidaksesuaian elemen data yang tertera di KTP elektronik dengan dokumen dokumen lainnya.
Diketahui, KPU telah melaksanakan tahapan pendaftaran pilkada pada 27-29 September 2024.
Sementara itu, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan pada 23 September 2024.