Daerah

Tiga Pejabat Terima Mandat Plt, Pemkab Koltim Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan

1063
×

Tiga Pejabat Terima Mandat Plt, Pemkab Koltim Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
Ketgam: Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur (Koltim), H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas kepada tiga aparatur pemerintah

Kolaka Timur – LENSASATU.COM || Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur (Koltim), H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan Pelaksana Tugas kepada tiga aparatur pemerintah daerah, Jumat (30/1/2026).

Prosesi penyerahan dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Koltim yang berlokasi di Desa Lalingato, Kecamatan Tirawuta. Kegiatan tersebut turut disaksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim, Rismanto Runda, S.Sos., M.M.

BACA JUGA :  Rotasi Jabatan, Kapolres Bone AKBP Erwin Syah Pimpin Sertijab Wakapolres Hingga Kapolsek

Tiga pejabat yang menerima amanah Plt masing-masing adalah Marwan, S.Sos., yang saat ini menjabat Camat Mowewe dan dipercaya mengisi posisi Plt Asisten I Sekretariat Daerah Koltim. Selanjutnya, Achmad Darwis, S.Sos., Camat Loea, ditunjuk sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Koltim, menggantikan Rismanto Runda yang baru saja dilantik sebagai Sekda pada awal pekan ini. Sementara itu, Isnan Laliasa, S.ST., Kepala Bidang Kerawanan Pangan pada Dinas Pangan Koltim, dipercaya mengemban tugas sebagai Plt Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

BACA JUGA :  Kunker KSAD Jenderal Dudung Abdurachman di Kendari, Resmikan Pembangunan Kandang Sapi dan Rumah Dinas Korem 143 HO

 

Dalam arahannya, Yosep Sahaka menyampaikan bahwa penunjukan pejabat pelaksana tugas dilakukan guna memastikan kelangsungan pelayanan publik serta stabilitas jalannya pemerintahan daerah tetap terjaga.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen, tanggung jawab, dan profesionalisme dari para pejabat yang ditugaskan, sekaligus menjaga integritas dalam menjalankan amanah jabatan.

Langkah ini, menurutnya, merupakan upaya strategis Pemerintah Kabupaten Koltim untuk menjamin fungsi organisasi perangkat daerah tetap berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Paripurna LKPJ 2022, 36 Kursi Kosong, Wabup Ambo Dalle : Wakil Rakyat Tidak Bisa Diwakili Rakyat

Editor: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *