BONE-LENSASATU.COM|| Puluhan pedagang kaki lima (PKL) Kab. Bone yang terdampak relokasi menyambangi gedung DPRD Kabupaten Bone, jl. Repormasi, kompleks stadion Lapatau, Senin (8/8/2022).
Kedatangan mereka guna menyampaikan sejumlah tuntutan kepada anggota dewan berkaitan dengan rencana relokasi ke tempat baru yang sedianya bakal dilakukan dalam waktu dekat.

Harun salah satu aktivis mahasiswa yang mendampingi PKL mengatakan, Penyampaian aspirasi ini bukan yang pertama melainkan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi tahun lalu.
Karena adanya himbauan atau deadlin dari pemerintah kabupaten Bone yang mendeadlin pada tanggal 4 Agustus sampai 18 Agustus 2022. Jika pedagang kaki lima tidak mengosongkan tempatnya maka mereka yang akan mengosongkan.
“Kami Anggap ini bukan persoalan sepele karena kita datang kesini bukan hanya ingin mendapatkan janji manis kami menuntut Rapat Dengar pendapat umum RDPU dengan instansi yang terkait karena ini menyangkut permasalahan orang banyak, ini persoalan perut dan juga persoalan hak asasi manusia”. Jelasnya
Lebih lanjut ia menuturkan, Kami atas nama pedagang kaki lima Petta Ponggawae menolak penertiban dan penggusuran terhadap pedagang kaki lima, meminta pemerintah daerah bersama dengan anggota dewan selaku perwakilan rakyat dan juga bersama instansi terkait untuk duduk bersama untuk membahas maksud dari hasil rapat kemarin iyalah tidak adanya tindakan penggusuran penertiban sebelum adanya penentuan tempat yang ditunjuk untuk berpindah
“Saya hanya ingin memperjelas bahwa kehadiran bapak ibu kesini bukan hanya sekedar kata manis tapi kami menuntut Rapat Dengar pendapat umum. Dan jika betul para Anggota dewan terhormat bersedia memperjuangkan aspirasi kami, kami meminta untuk mengaransi pedagang kaki lima tidak digusur sebelum adanya penetapan zonasi”. Tuturnya
“Kami juga meminta kepada anggota Dewan menyampaikan ke pemerintah daerah untuk meminta waktu dan menutut hasil dari penetapan zona, dan apabila penggusuran terjadi dari komunitas PKL meminta dilibatkan dalam pengambilan keputusan dalam penetapan zonasi.” Himbaunya

A. Muh. Idris Rahman ketua komisi ll didampingi Bustanil Arifin Amri wakil ketua komisi ll, Bahtiar Malla komisi lll, dan juga A. Muh. Salam wakil ketua komisi IV, yang menerima Aspirasi dari Komunitas PKL Petta Ponggawae menyatakan kami akan membantu mencarikan solusi dan menyampaikan ke ketua DPRD agar di lanjutkan kerapat RDPU.
“Nanti kita akan panggil instansi yang terkait dari Pemerintah Daerah dan perwakilan dari PKL untuk mengelar rapat di dalam dan silahkan sampaikan kepada mereka kenapa awalnya kami dibiarkan menjual dan ketika kami melakukan pembangunan kenapa tidak ditegur. Karena kami melihat inilah titik persoalannya”. Jelas ketua komisi ll.
Rosmini sindi Salah satu pedagang kaki lima yang menepati Lahan pemerintah, menjelaskan alasannya bertahan di lokasi tersebut karena strategis dan lumayan ramai dimana lokasinya diapit oleh terminal dan pasar sentral Palakka.
“Kami punya alasan untuk bertahan pertama mencari sesuap nasi lokasinya lumayan ramai, terus bagaimana kalau digusur teman teman yang sudah terlanjur mengambil kredit bagaimana cara bayaranya setelah digusur”, Ucapnya
Rosmini pun menepis rumor yang terkait adanya retribusi ilegal yang dibayar oleh sebagian pedagang disana, Bahkan ia menegaskan bahwa apabila pemerintah mau menarik retribusi pedagang di lokasi terminal mereka siap
“Selama saya berjualan disana kami tidak pernah membayar retribusi, dari pihak manapun, dan jikalau pemerintah meminta retribusi kepada kami hari ini asalkan perdananya jelas, kami siap Bahkan hari ini, besok, lusa dan bahkan bulan depan pun kami siap. Karena selama ini kami selalu menunggu dari pemerintah tapi sampai hari ini tidak ada, jadikan bukan kesalahan kami”. pungkasnya
Reporter : Jumardi
Editor : Agus













